Cari disini...

Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Operasi Pasar Murah di Kecamatan Tenggarong. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com
Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantre membeli LPG 3 KG di Operasi Pasar Murah (OPM).
"Kami akan perluas jangkauan OPM di 20 Kecamatan se-Kukar. Kami juga terapkan kebijakan larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membeli LPG di OPM, kalau pensiunan silahkan saja tak ada larangan," kata Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono Minggu (22/2/2025).
Ia menyebut, kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 KG tepat sasaran untuk masyarakat kecil yang membutuhkan.
“ASN ini kan punya penghasilan tetap dan seharusnya jangan gunakan LPG subsidi, kami tak izinkan mereka ikut antre di operasi pasar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, LPG 3 kg bersubsidi seharusnya bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Namun, bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas, termasuk ASN aktif tidak diperbolehkan untuk menggunakan gas bersubsidi ini.
"Jadi tujuannya ini untuk mengurangi tekanan terkait ketersediaan LPG 3 KG karena sering langka akibat tingginya permintaan masyarakat," ujarnya.
Kata dia, Disperindag masih saja menemukan laporan kalau ASN masih ada yang menggunakan LPG bersubsidi. “Kami tegaskan bagi ASN untuk beralih ke LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg," tegasnya.
Dirinya berharap melalui kebijakan ini, distribusi LPG 3 KG dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
"Kita akan pantau ASN yang ikut antre di OPM, masyarakat juga kita libatkan untuk melakukan pemantauan itu, kalau ada, laporkan saja," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Operasi Pasar Murah di Kecamatan Tenggarong. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com
Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantre membeli LPG 3 KG di Operasi Pasar Murah (OPM).
"Kami akan perluas jangkauan OPM di 20 Kecamatan se-Kukar. Kami juga terapkan kebijakan larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membeli LPG di OPM, kalau pensiunan silahkan saja tak ada larangan," kata Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono Minggu (22/2/2025).
Ia menyebut, kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 KG tepat sasaran untuk masyarakat kecil yang membutuhkan.
“ASN ini kan punya penghasilan tetap dan seharusnya jangan gunakan LPG subsidi, kami tak izinkan mereka ikut antre di operasi pasar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, LPG 3 kg bersubsidi seharusnya bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Namun, bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas, termasuk ASN aktif tidak diperbolehkan untuk menggunakan gas bersubsidi ini.
"Jadi tujuannya ini untuk mengurangi tekanan terkait ketersediaan LPG 3 KG karena sering langka akibat tingginya permintaan masyarakat," ujarnya.
Kata dia, Disperindag masih saja menemukan laporan kalau ASN masih ada yang menggunakan LPG bersubsidi. “Kami tegaskan bagi ASN untuk beralih ke LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg," tegasnya.
Dirinya berharap melalui kebijakan ini, distribusi LPG 3 KG dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
"Kita akan pantau ASN yang ikut antre di OPM, masyarakat juga kita libatkan untuk melakukan pemantauan itu, kalau ada, laporkan saja," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)