Cari disini...
Diskominfo Kota Balikpapan
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, hingga awal Ramadan pihaknya telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha hiburan di kota tersebut.
“Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pembatasan kegiatan usaha hiburan selama Ramadan,” ucap Boedi kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Menurut Boedi, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah menjalankan ketentuan yang berlaku. Hal ini terlihat dari kepatuhan pengelola usaha terhadap jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sejauh ini mereka mau menuruti dan cukup tertib. Untuk tempat biliar sudah kami ingatkan agar operasionalnya hanya sampai pukul 23.00,” mengingatkan.
Ia menjelaskan, selama Ramadan THM diwajibkan untuk tidak beroperasi. Sementara itu, beberapa jenis usaha hiburan seperti biliar masih diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional tertentu.
Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas Satpol PP juga menemukan adanya minuman keras (miras). Namun, jumlahnya dinilai tidak banyak dan ditemukan di area usaha biliar.
“Untuk miras yang kami amankan jumlahnya relatif sedikit. Temuannya di lokasi biliar. Sementara untuk THM selama Ramadan semuanya tutup,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan langsung, Satpol PP juga melakukan langkah preventif dengan memasang informasi terkait jam operasional usaha selama Ramadan. Informasi tersebut ditempel di sejumlah lokasi usaha agar mudah diketahui oleh pengelola maupun masyarakat.
Diterangkan, langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.
“Jam operasionalnya kami tempel di lokasi usaha supaya jelas dan bisa dipatuhi bersama,” katanya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Pemkot juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Kota Balikpapan (Adv Diskominfo Balikpapan)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kota Balikpapan

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, hingga awal Ramadan pihaknya telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha hiburan di kota tersebut.
“Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pembatasan kegiatan usaha hiburan selama Ramadan,” ucap Boedi kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Menurut Boedi, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah menjalankan ketentuan yang berlaku. Hal ini terlihat dari kepatuhan pengelola usaha terhadap jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sejauh ini mereka mau menuruti dan cukup tertib. Untuk tempat biliar sudah kami ingatkan agar operasionalnya hanya sampai pukul 23.00,” mengingatkan.
Ia menjelaskan, selama Ramadan THM diwajibkan untuk tidak beroperasi. Sementara itu, beberapa jenis usaha hiburan seperti biliar masih diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional tertentu.
Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas Satpol PP juga menemukan adanya minuman keras (miras). Namun, jumlahnya dinilai tidak banyak dan ditemukan di area usaha biliar.
“Untuk miras yang kami amankan jumlahnya relatif sedikit. Temuannya di lokasi biliar. Sementara untuk THM selama Ramadan semuanya tutup,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan langsung, Satpol PP juga melakukan langkah preventif dengan memasang informasi terkait jam operasional usaha selama Ramadan. Informasi tersebut ditempel di sejumlah lokasi usaha agar mudah diketahui oleh pengelola maupun masyarakat.
Diterangkan, langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.
“Jam operasionalnya kami tempel di lokasi usaha supaya jelas dan bisa dipatuhi bersama,” katanya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Pemkot juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Kota Balikpapan (Adv Diskominfo Balikpapan)
(Sf/Lo)