Posko Aduan THR Segera Dibuka, Disnaker Balikpapan Ingatkan Hak Pekerja Jelang Lebaran

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Diskominfo Kota Balikpapan

    11 Maret 2026 05:40 WIB

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

    Posko tersebut akan mulai beroperasi tujuh hari sebelum lebaran, bersamaan dengan batas akhir perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Selain menerima pengaduan, posko ini juga menjadi tempat konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait aturan pembayaran THR.

    “Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum lebaran. Itu juga merupakan batas waktu perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja,” ucap Adamin, Rabu (11/3/2026).

    Seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Menurutnya pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

    “Selama ada hubungan kerja atau kontrak antara pekerja dengan perusahaan, maka pekerja tetap memiliki hak untuk menerima THR,” jelasnya.

    Adamin menambahkan masih terdapat anggapan di sebagian kalangan pekerja bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.

    Padahal aturan ketenagakerjaan menyebutkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan yang disesuaikan.

    “Karena itu, Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal, agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri,” terangnya.

    Pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Sebagian besar aduan yang masuk hanya berupa konsultasi mengenai perhitungan THR, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Posko Aduan THR Segera Dibuka, Disnaker Balikpapan Ingatkan Hak Pekerja Jelang Lebaran

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Diskominfo Kota Balikpapan

    11 Maret 2026 05:40 WIB

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

    Posko tersebut akan mulai beroperasi tujuh hari sebelum lebaran, bersamaan dengan batas akhir perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Selain menerima pengaduan, posko ini juga menjadi tempat konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait aturan pembayaran THR.

    “Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum lebaran. Itu juga merupakan batas waktu perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja,” ucap Adamin, Rabu (11/3/2026).

    Seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Menurutnya pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

    “Selama ada hubungan kerja atau kontrak antara pekerja dengan perusahaan, maka pekerja tetap memiliki hak untuk menerima THR,” jelasnya.

    Adamin menambahkan masih terdapat anggapan di sebagian kalangan pekerja bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.

    Padahal aturan ketenagakerjaan menyebutkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan yang disesuaikan.

    “Karena itu, Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal, agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri,” terangnya.

    Pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Sebagian besar aduan yang masuk hanya berupa konsultasi mengenai perhitungan THR, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)