Pemkot Balikpapan Sidak Parcel Jelang Idulfitri, Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Diskominfo Kota Balikpapan

    11 Maret 2026 07:54 WIB

    Pj Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi saat melakukan pengecekan parsel di kawasan Yova Mart, Balikpapan Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (11/3/2026).

    Sidak dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat.

    Tim menyasar lima lokasi penjualan parsel di Kota Balikpapan, yakni Toko Susana Klandasan, Toko Berkat Jaya Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, Toko Micky dan Yova Mart di Balikpapan Kota.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan secara umum hasil sidak menunjukkan sebagian besar produk yang dijual masih aman. Namun tim menemukan beberapa catatan penting di salah satu lokasi.

    Ia menjelaskan di Toko Berkat Jaya ditemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin Industri Rumah Tangga (IRT). Produk tersebut diketahui merupakan barang titipan dari produsen.

    “Kami sudah mengingatkan agar produk itu tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum memiliki izin industri rumah tangga,” ucap Agus sapaan akrabnya kepada media.

    Tim juga menemukan sejumlah barang dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat, yakni kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut juga diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat.

    “Temuan lain dalam sidak tersebut adalah tidak adanya daftar isi produk pada beberapa paket parsel. Padahal setiap paket, seharusnya mencantumkan tabel berisi daftar barang beserta tanggal kedaluwarsanya,” jelasnya.

    Menurut Agus, informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui isi paket yang dibeli, serta memastikan masa berlaku produk di dalamnya.

    “Tujuannya supaya pembeli bisa membaca isi barang di dalam parsel, termasuk tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

    Terkait produk tanpa izin yang ditemukan di Balikpapan Baru, pihaknya menyarankan agar barang tersebut tidak dimasukkan ke dalam parsel selama proses perizinan belum selesai.

    Perizinan industri rumah tangga sebenarnya dapat diurus dengan cepat. “Oleh karena itu produsen diminta segera melengkapi legalitas usahanya agar produknya dapat dipasarkan secara resmi,” paparnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Balikpapan Sidak Parcel Jelang Idulfitri, Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Diskominfo Kota Balikpapan

    11 Maret 2026 07:54 WIB

    Pj Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi saat melakukan pengecekan parsel di kawasan Yova Mart, Balikpapan Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (11/3/2026).

    Sidak dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat.

    Tim menyasar lima lokasi penjualan parsel di Kota Balikpapan, yakni Toko Susana Klandasan, Toko Berkat Jaya Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, Toko Micky dan Yova Mart di Balikpapan Kota.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan secara umum hasil sidak menunjukkan sebagian besar produk yang dijual masih aman. Namun tim menemukan beberapa catatan penting di salah satu lokasi.

    Ia menjelaskan di Toko Berkat Jaya ditemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin Industri Rumah Tangga (IRT). Produk tersebut diketahui merupakan barang titipan dari produsen.

    “Kami sudah mengingatkan agar produk itu tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum memiliki izin industri rumah tangga,” ucap Agus sapaan akrabnya kepada media.

    Tim juga menemukan sejumlah barang dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat, yakni kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut juga diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat.

    “Temuan lain dalam sidak tersebut adalah tidak adanya daftar isi produk pada beberapa paket parsel. Padahal setiap paket, seharusnya mencantumkan tabel berisi daftar barang beserta tanggal kedaluwarsanya,” jelasnya.

    Menurut Agus, informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui isi paket yang dibeli, serta memastikan masa berlaku produk di dalamnya.

    “Tujuannya supaya pembeli bisa membaca isi barang di dalam parsel, termasuk tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

    Terkait produk tanpa izin yang ditemukan di Balikpapan Baru, pihaknya menyarankan agar barang tersebut tidak dimasukkan ke dalam parsel selama proses perizinan belum selesai.

    Perizinan industri rumah tangga sebenarnya dapat diurus dengan cepat. “Oleh karena itu produsen diminta segera melengkapi legalitas usahanya agar produknya dapat dipasarkan secara resmi,” paparnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)