Cari disini...
Diskominfo Kota Balikpapan
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com6
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah mendorong perubahan sistem pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah yang diambil adalah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman yang terpusat, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin menjelaskan, selama ini pengelolaan TPU yang tersebar di berbagai wilayah masih menghadapi tantangan koordinasi dan penataan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan sistem yang lebih terstruktur agar pelayanan bisa berjalan lebih efektif.
“Dengan banyaknya lokasi pemakaman yang tersebar, diperlukan unit khusus yang fokus menangani seluruh aspek pengelolaan TPU,” ucap Rafiuddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/3/2026).
UPT Pemakaman yang diusulkan nantinya tidak dibagi berdasarkan wilayah kecamatan, melainkan satu unit terpusat yang mengoordinasikan seluruh TPU di Kota Balikpapan. Model ini diharapkan mampu menghadirkan standar layanan yang seragam, mulai dari administrasi hingga perawatan area pemakaman.
Rafiuddin menilai, pendekatan terpusat akan mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi pengelolaan.
“Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendapatkan akses layanan yang lebih jelas dan cepat,” harapnya.
Pengalaman Disperkim dalam mengelola UPT sebelumnya, seperti pada sektor Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), menjadi dasar optimisme dalam merealisasikan rencana ini. Meski diakui ada sejumlah tantangan, kesiapan kelembagaan dinilai sudah cukup matang.
Saat ini, Disperkim tengah menyiapkan dokumen administrasi berupa surat permohonan resmi kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembahasan lintas perangkat daerah, termasuk penyusunan struktur organisasi dan regulasi pendukung.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pembentukan UPT Pemakaman ditargetkan dapat segera direalisasikan.
“Dengan adanya unit khusus ini, tata kelola TPU di Balikpapan diharapkan menjadi lebih tertib, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal,” tutupnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kota Balikpapan

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com6
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah mendorong perubahan sistem pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah yang diambil adalah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman yang terpusat, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin menjelaskan, selama ini pengelolaan TPU yang tersebar di berbagai wilayah masih menghadapi tantangan koordinasi dan penataan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan sistem yang lebih terstruktur agar pelayanan bisa berjalan lebih efektif.
“Dengan banyaknya lokasi pemakaman yang tersebar, diperlukan unit khusus yang fokus menangani seluruh aspek pengelolaan TPU,” ucap Rafiuddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/3/2026).
UPT Pemakaman yang diusulkan nantinya tidak dibagi berdasarkan wilayah kecamatan, melainkan satu unit terpusat yang mengoordinasikan seluruh TPU di Kota Balikpapan. Model ini diharapkan mampu menghadirkan standar layanan yang seragam, mulai dari administrasi hingga perawatan area pemakaman.
Rafiuddin menilai, pendekatan terpusat akan mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi pengelolaan.
“Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendapatkan akses layanan yang lebih jelas dan cepat,” harapnya.
Pengalaman Disperkim dalam mengelola UPT sebelumnya, seperti pada sektor Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), menjadi dasar optimisme dalam merealisasikan rencana ini. Meski diakui ada sejumlah tantangan, kesiapan kelembagaan dinilai sudah cukup matang.
Saat ini, Disperkim tengah menyiapkan dokumen administrasi berupa surat permohonan resmi kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembahasan lintas perangkat daerah, termasuk penyusunan struktur organisasi dan regulasi pendukung.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pembentukan UPT Pemakaman ditargetkan dapat segera direalisasikan.
“Dengan adanya unit khusus ini, tata kelola TPU di Balikpapan diharapkan menjadi lebih tertib, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal,” tutupnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
(Sf/Rs)