Diskominfo Kota Balikpapan

    Balikpapan Raih Pengakuan Nasional, 2 Taman Resmi Jadi Ruang Bermain Ramah Anak 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 April 2026 pukul 19:10 WITA

    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

    Dua ruang publik, yakni Taman Tiga Generasi dan Taman Bekapai, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tahun 2026 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

    Pengumuman tersebut disampaikan pada pertengahan Maret 2026, sebagai bagian dari hasil standardisasi RBRA yang dilakukan di 18 kabupaten/kota di Indonesia.

    “Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Balikpapan dalam menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ucap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose saat dihubungi media, Sabtu (4/4/2026).

    Proses menuju penetapan RBRA tidak berlangsung singkat. Kedua taman tersebut harus melalui berbagai tahapan, mulai dari evaluasi mandiri, pendampingan secara daring, hingga tahap akhir berupa witness audit sebagai penentu kelayakan.

    Larose menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai berperan penting dalam memastikan ruang publik benar-benar ramah anak.

    “RBRA bukan sekadar taman bermain, tetapi ruang yang menjamin hak anak dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga nilai edukasi,” ujarnya.

    Ruang Bermain Ramah Anak menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian KLA. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan akses bagi anak untuk bermain, berekspresi, dan berinteraksi secara positif di lingkungan yang terlindungi.

    Selain itu, penyediaan fasilitas ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung bagi perlindungan anak.

    “Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas ruang publik lainnya agar memenuhi standar serupa,” terangnya.

    Dia melanjutkan, ke depan RBRA diharapkan tidak hanya menjadi simbol pencapaian, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

    Partisipasi aktif warga dalam menjaga dan menggunakan fasilitas tersebut menjadi kunci keberlanjutan program.

    “Di tengah pesatnya pembangunan kota, perhatian terhadap kebutuhan anak menjadi fondasi penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kota Balikpapan

    Balikpapan Raih Pengakuan Nasional, 2 Taman Resmi Jadi Ruang Bermain Ramah Anak 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    04 April 2026 pukul 19:10 WITA

    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

    Dua ruang publik, yakni Taman Tiga Generasi dan Taman Bekapai, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tahun 2026 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

    Pengumuman tersebut disampaikan pada pertengahan Maret 2026, sebagai bagian dari hasil standardisasi RBRA yang dilakukan di 18 kabupaten/kota di Indonesia.

    “Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Balikpapan dalam menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ucap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose saat dihubungi media, Sabtu (4/4/2026).

    Proses menuju penetapan RBRA tidak berlangsung singkat. Kedua taman tersebut harus melalui berbagai tahapan, mulai dari evaluasi mandiri, pendampingan secara daring, hingga tahap akhir berupa witness audit sebagai penentu kelayakan.

    Larose menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai berperan penting dalam memastikan ruang publik benar-benar ramah anak.

    “RBRA bukan sekadar taman bermain, tetapi ruang yang menjamin hak anak dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga nilai edukasi,” ujarnya.

    Ruang Bermain Ramah Anak menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian KLA. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan akses bagi anak untuk bermain, berekspresi, dan berinteraksi secara positif di lingkungan yang terlindungi.

    Selain itu, penyediaan fasilitas ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung bagi perlindungan anak.

    “Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas ruang publik lainnya agar memenuhi standar serupa,” terangnya.

    Dia melanjutkan, ke depan RBRA diharapkan tidak hanya menjadi simbol pencapaian, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

    Partisipasi aktif warga dalam menjaga dan menggunakan fasilitas tersebut menjadi kunci keberlanjutan program.

    “Di tengah pesatnya pembangunan kota, perhatian terhadap kebutuhan anak menjadi fondasi penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)

    (Sf/Lo)