Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Videotron di sejumlah titik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diarahkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten PPU menyiapkan pungutan retribusi bagi pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan nonpemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan dasar pemungutan telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, aturan tersebut membedakan aspek pajak reklame dengan pemanfaatan aset daerah. Penggunaan lahan milik Pemkab PPU untuk penempatan videotron menjadi bagian yang dapat dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Dasarnya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2026. Tinggal disosialisasikan kepada stakeholder, termasuk ketentuan pemakaian aset daerah dan retribusinya," kata Tur, Kamis (15/10/2026).
Pungutan belum diterapkan tahun ini karena pemerintah daerah masih menyiapkan sosialisasi dan ketentuan teknis. Penerapan secara penuh ditargetkan berjalan pada 2027.
Tur menegaskan potensi penerimaan tersebut baru dapat ditarik setelah seluruh ketentuan pemungutannya jelas. Bapenda tidak bisa menetapkan pungutan tanpa dasar dan mekanisme yang sesuai regulasi.
"Ketika dasar hukumnya sudah jelas, potensinya bisa direalisasikan. Untuk besarannya nanti dihitung OPD teknis," ujarnya.
Videotron saat ini telah tersedia di beberapa lokasi, di antaranya Kecamatan Waru, Petung, depan Stadion Panglima Sentik dan kawasan depan Kantor Pemkab PPU.
Pemanfaatannya akan dibedakan berdasarkan kepentingan pengguna. Fasilitas untuk kepentingan Pemkab PPU tidak dikenakan pungutan, sedangkan penggunaan oleh pihak lain akan masuk dalam skema retribusi.
"Untuk kepentingan Pemkab bisa digunakan gratis. Kalau dipakai stakeholder atau pihak pribadi, ada retribusi yang dikenakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Keberadaan videotron di lokasi strategis membuka ruang promosi bagi pelaku usaha sekaligus peluang bagi pemerintah daerah memperoleh penerimaan dari pemanfaatan aset.
Bapenda belum membeberkan proyeksi PAD yang dapat diperoleh dari retribusi tersebut. Perhitungan masih menjadi kewenangan OPD teknis dan akan disusun berdasarkan mekanisme pemanfaatan videotron yang berlaku.
Dengan target penerapan pada 2027, videotron tidak lagi diposisikan sebatas sarana informasi dan promosi, tetapi juga menjadi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Videotron di sejumlah titik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diarahkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten PPU menyiapkan pungutan retribusi bagi pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan nonpemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan dasar pemungutan telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, aturan tersebut membedakan aspek pajak reklame dengan pemanfaatan aset daerah. Penggunaan lahan milik Pemkab PPU untuk penempatan videotron menjadi bagian yang dapat dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Dasarnya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2026. Tinggal disosialisasikan kepada stakeholder, termasuk ketentuan pemakaian aset daerah dan retribusinya," kata Tur, Kamis (15/10/2026).
Pungutan belum diterapkan tahun ini karena pemerintah daerah masih menyiapkan sosialisasi dan ketentuan teknis. Penerapan secara penuh ditargetkan berjalan pada 2027.
Tur menegaskan potensi penerimaan tersebut baru dapat ditarik setelah seluruh ketentuan pemungutannya jelas. Bapenda tidak bisa menetapkan pungutan tanpa dasar dan mekanisme yang sesuai regulasi.
"Ketika dasar hukumnya sudah jelas, potensinya bisa direalisasikan. Untuk besarannya nanti dihitung OPD teknis," ujarnya.
Videotron saat ini telah tersedia di beberapa lokasi, di antaranya Kecamatan Waru, Petung, depan Stadion Panglima Sentik dan kawasan depan Kantor Pemkab PPU.
Pemanfaatannya akan dibedakan berdasarkan kepentingan pengguna. Fasilitas untuk kepentingan Pemkab PPU tidak dikenakan pungutan, sedangkan penggunaan oleh pihak lain akan masuk dalam skema retribusi.
"Untuk kepentingan Pemkab bisa digunakan gratis. Kalau dipakai stakeholder atau pihak pribadi, ada retribusi yang dikenakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Keberadaan videotron di lokasi strategis membuka ruang promosi bagi pelaku usaha sekaligus peluang bagi pemerintah daerah memperoleh penerimaan dari pemanfaatan aset.
Bapenda belum membeberkan proyeksi PAD yang dapat diperoleh dari retribusi tersebut. Perhitungan masih menjadi kewenangan OPD teknis dan akan disusun berdasarkan mekanisme pemanfaatan videotron yang berlaku.
Dengan target penerapan pada 2027, videotron tidak lagi diposisikan sebatas sarana informasi dan promosi, tetapi juga menjadi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi. (Adv)
(Sf/Rs)