Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Uji Kir Gratis, Dishub PPU Minta Masyarakat Segera Manfaatkan Kebijakan Pemerintah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 September 2024 pukul 17:37 WITA

    Kepala Dishub PPU, Alimuddin.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) yang membawa muatan ataupun bak tertutup untuk segera memanfaatkan kesempatan melakukan uji Kir secara gratis.

    Kepala Dishub PPU, Alimuddin mengatakan program pengujian Kir gratis ini sudah berlangsung hampir setahun atau terhitung pada 5 Januari 2024. Di mana pelayanan uji Kir kendaraan bermotor sudah bebas dari biaya retribusi alias gratis. 

    Bahkan, kebijakan ini selaras dengan Undang-undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Bagi masyarakat pemilik kendaraan R4 wajib melakukan uji Kir secara berkala setiap enam bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan demi keselamatan bersama, terutama kini sudah tidak dipungut biaya lagi, jadi sudah tidak ada alasan enggan melakukan uji kir,” kata Alimuddin, Sabtu (21/9/2024).

    Ia mengaku uji Kir ini dinilai cukup penting, terutama menyangkut keselamatan pengendara ataupun guna jalan yang saat melintas di jalan raya. Untuk rangkaian pemeriksaan kelayakan pada kendaraan dilihat dari sistem rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan lainnya.

    Tambah dia, uji Kir ini sudah diatur pada Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Alimuddin mengajak masyarakat untuk memeriksa kelayakan kendaraan miliknya karena hanya perlu membawa beberapa persyaratan. Di antaranya Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku uji berkala yang masih berlaku, tapi bagi yang pertama kali melakukan uji kir harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub PPU yang berada di Jalan Propinsi Kilometer 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

    “Masyarakat cukup datang dengan membawa persyaratan itu, serta prosesnya dipastikan tidak terlalu lama karena masyarakat langsung dilayani ketika saat melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Uji Kir Gratis, Dishub PPU Minta Masyarakat Segera Manfaatkan Kebijakan Pemerintah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    21 September 2024 pukul 17:37 WITA

    Kepala Dishub PPU, Alimuddin.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) yang membawa muatan ataupun bak tertutup untuk segera memanfaatkan kesempatan melakukan uji Kir secara gratis.

    Kepala Dishub PPU, Alimuddin mengatakan program pengujian Kir gratis ini sudah berlangsung hampir setahun atau terhitung pada 5 Januari 2024. Di mana pelayanan uji Kir kendaraan bermotor sudah bebas dari biaya retribusi alias gratis. 

    Bahkan, kebijakan ini selaras dengan Undang-undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Bagi masyarakat pemilik kendaraan R4 wajib melakukan uji Kir secara berkala setiap enam bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan demi keselamatan bersama, terutama kini sudah tidak dipungut biaya lagi, jadi sudah tidak ada alasan enggan melakukan uji kir,” kata Alimuddin, Sabtu (21/9/2024).

    Ia mengaku uji Kir ini dinilai cukup penting, terutama menyangkut keselamatan pengendara ataupun guna jalan yang saat melintas di jalan raya. Untuk rangkaian pemeriksaan kelayakan pada kendaraan dilihat dari sistem rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan lainnya.

    Tambah dia, uji Kir ini sudah diatur pada Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Alimuddin mengajak masyarakat untuk memeriksa kelayakan kendaraan miliknya karena hanya perlu membawa beberapa persyaratan. Di antaranya Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku uji berkala yang masih berlaku, tapi bagi yang pertama kali melakukan uji kir harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub PPU yang berada di Jalan Propinsi Kilometer 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

    “Masyarakat cukup datang dengan membawa persyaratan itu, serta prosesnya dipastikan tidak terlalu lama karena masyarakat langsung dilayani ketika saat melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)