Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Pemkab PPU saat menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp30 juta secara simbolis kepada korban kebakaran di RT 10 Kelurahan Nipah-Nipah pada 27 Juli lalu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada korban kebakaran yang terjadi di RT 10 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam pada 27 Juli 2025 lalu.
Bantuan berupa uang tunai senilai Rp30 juta itu diberikan secara langsung saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI selesai digelar, Minggu (17/8/2025).
Selain memberikan bansos kepada korban kebakaran, Pemkab PPU juga turut menyalurkan bantuan secara simbolis kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berupa alat bantu dengar dan kursi roda.
Bupati PPU, Mudyat Noor menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengemban tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah guna memastikan hak-hak dasar warga dapat terpenuhi.
“Memberikan pelayanan dan kesejahteraan terhadap masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ucap Mudyat.
Ia menyatakan pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik, transparan dan merata kepada masyarakat, serta berupaya meningkatkan taraf hidup melalui berbagai program unggulan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang layak dan sejahtera.
“Kami dari pemerintah daerah tentu terus berupaya semaksimal mungkin bagaimana pelayanan itu berjalan dengan baik, khususnya bagi masyarakat PPU,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Pemkab PPU saat menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp30 juta secara simbolis kepada korban kebakaran di RT 10 Kelurahan Nipah-Nipah pada 27 Juli lalu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada korban kebakaran yang terjadi di RT 10 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam pada 27 Juli 2025 lalu.
Bantuan berupa uang tunai senilai Rp30 juta itu diberikan secara langsung saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI selesai digelar, Minggu (17/8/2025).
Selain memberikan bansos kepada korban kebakaran, Pemkab PPU juga turut menyalurkan bantuan secara simbolis kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berupa alat bantu dengar dan kursi roda.
Bupati PPU, Mudyat Noor menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengemban tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah guna memastikan hak-hak dasar warga dapat terpenuhi.
“Memberikan pelayanan dan kesejahteraan terhadap masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ucap Mudyat.
Ia menyatakan pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik, transparan dan merata kepada masyarakat, serta berupaya meningkatkan taraf hidup melalui berbagai program unggulan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang layak dan sejahtera.
“Kami dari pemerintah daerah tentu terus berupaya semaksimal mungkin bagaimana pelayanan itu berjalan dengan baik, khususnya bagi masyarakat PPU,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)