Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Erwin/Diskominfo PPU)
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
Besaran THR yang diterima mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Nilainya pun sesuai atau berdasarkan upah yang diterima di setiap bulannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan, pemerintah daerah telah memutuskan untuk turun memberikan tunjangan kepada pegawainya khususnya yang berstatus sebagai THL.
“Sudah ada kepastian, satu bulan gaji. Memang anggaranya sudah tercantum di APBD Murni PPU 2024,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).
Besaran THR yang diberikan kepada THL Pemkab PPU mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Di hari raya keagamaan sebelum-sebelumnya, THR diberikan secara merata ke seluruh THL sebesar Rp1 juta.
“Bukan Rp1 juta, sebesar penghasilan yang diterima berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan,” tegasnya.
Alasannya, pemberian THR berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan sehingga mempengaruhi besaran anggaran yang dibutuhkan dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk pembayaran THR bagi ribuan THL kurang lebih Rp8,1 miliar.
“Kalau dulu Rp1 juta, plate atau rata. Itu hanya butuh kurang lebih Rp2,8 miliar, ini nilainya besar karena 1 bulan gaji,” bebernya.
Diketahui, jika pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) tersebut memiliki jenjang pendidikan SMA Sederajat dengan masa kerja 0 tahun maka berhak medapatkan Rp2 juta sementara DII/S1 Rp2,5 juta.
Sementara THL jenjang pendidikan SMA sederajat dan miliki masa kerja diatas 20 tahun keatas Rp2,9 juta dan berpendidikan DIII/S1 Rp3,4 juta. (adv)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Erwin/Diskominfo PPU)
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
Besaran THR yang diterima mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Nilainya pun sesuai atau berdasarkan upah yang diterima di setiap bulannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan, pemerintah daerah telah memutuskan untuk turun memberikan tunjangan kepada pegawainya khususnya yang berstatus sebagai THL.
“Sudah ada kepastian, satu bulan gaji. Memang anggaranya sudah tercantum di APBD Murni PPU 2024,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).
Besaran THR yang diberikan kepada THL Pemkab PPU mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Di hari raya keagamaan sebelum-sebelumnya, THR diberikan secara merata ke seluruh THL sebesar Rp1 juta.
“Bukan Rp1 juta, sebesar penghasilan yang diterima berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan,” tegasnya.
Alasannya, pemberian THR berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan sehingga mempengaruhi besaran anggaran yang dibutuhkan dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk pembayaran THR bagi ribuan THL kurang lebih Rp8,1 miliar.
“Kalau dulu Rp1 juta, plate atau rata. Itu hanya butuh kurang lebih Rp2,8 miliar, ini nilainya besar karena 1 bulan gaji,” bebernya.
Diketahui, jika pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) tersebut memiliki jenjang pendidikan SMA Sederajat dengan masa kerja 0 tahun maka berhak medapatkan Rp2 juta sementara DII/S1 Rp2,5 juta.
Sementara THL jenjang pendidikan SMA sederajat dan miliki masa kerja diatas 20 tahun keatas Rp2,9 juta dan berpendidikan DIII/S1 Rp3,4 juta. (adv)