Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi alokasi anggaran senilai Rp6 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penanganan kawasan kumuh di Kabupaten PPU.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad mengaku terdapat dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan kumuh.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU pada 2023 bahwa ada dua lokasi dinyatakan kumuh.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Sedangkan lokasi kedua berada di daerah pesisir Kelurahan Penajam, tepatnya di Gang Buaya, Pasar Lama, Kerok Laut dan Kayu Api.
“Untuk Kelurahan Maridan mendapatkan anggaran sekitar Rp2 miliar sedangkan Kelurahan Penajam mendapat anggaran senilai Rp4 miliar dari Pemprov Kaltim jadi totalnya Rp6 miliar. Kini kita sudah di tahap proses pelaksanaan pembangunan,” ucap Khairil Achmad.
Untuk mendapat bantuan penanganan tersebut, Khairil Achmad menyebut perlu koordinasi dan membuat surat usulan bantuan penanganan kumuh, di mana masing-masing luasan kawasan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, yaitu 10 Ha sampai dengan 15 Ha.
Terkait penanganan terhadap tujuh indikator kawasan yang dinyatakan kumuh antara lain adalah kondisi bangunan, kondisi jalan lingkungan, kondisi drainase lingkungan, sanitasi atau pengelolaan air L
Limbah, kondisi penyediaan air minum atau air bersih, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran atau hidran.
“Dari tujuh indikator itu, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh konsultan untuk memastikan di bagian mana saja kumuhnya paling tinggi, sehingga bisa diprioritaskan penanganannya,” jelas Khairil Achmad.
Dia mencontohkan, jika terdapat jalan yang kondisinya cukup parah, di mana jalan itu merupakan akses utama masyarakat dalam berlalu lintas, maka jalan itulah yang paling utama dilakukan perbaikan.
Tidak hanya itu, Khairil Achmad menilai indikator lainnya juga penting untuk diperhatikan, seperti hidran yang merupakan salah satu indikator kumuh. Jika di suatu kawasan tidak memiliki hidran yang mumpuni, ketika terjadi bencana seperti kebakaran bisa berakibat fatal.
“Jadi di dalam suatu kawasan perumahan maupun pemukiman itu setidaknya telah memenuhi ketujuh indikator tersebut yang layak, sehingga kondisi perumahan maupun permukiman kumuh yang ada tidak semakin bertambah tingkat kekumuhannya,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi alokasi anggaran senilai Rp6 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penanganan kawasan kumuh di Kabupaten PPU.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad mengaku terdapat dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan kumuh.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU pada 2023 bahwa ada dua lokasi dinyatakan kumuh.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Sedangkan lokasi kedua berada di daerah pesisir Kelurahan Penajam, tepatnya di Gang Buaya, Pasar Lama, Kerok Laut dan Kayu Api.
“Untuk Kelurahan Maridan mendapatkan anggaran sekitar Rp2 miliar sedangkan Kelurahan Penajam mendapat anggaran senilai Rp4 miliar dari Pemprov Kaltim jadi totalnya Rp6 miliar. Kini kita sudah di tahap proses pelaksanaan pembangunan,” ucap Khairil Achmad.
Untuk mendapat bantuan penanganan tersebut, Khairil Achmad menyebut perlu koordinasi dan membuat surat usulan bantuan penanganan kumuh, di mana masing-masing luasan kawasan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, yaitu 10 Ha sampai dengan 15 Ha.
Terkait penanganan terhadap tujuh indikator kawasan yang dinyatakan kumuh antara lain adalah kondisi bangunan, kondisi jalan lingkungan, kondisi drainase lingkungan, sanitasi atau pengelolaan air L
Limbah, kondisi penyediaan air minum atau air bersih, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran atau hidran.
“Dari tujuh indikator itu, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh konsultan untuk memastikan di bagian mana saja kumuhnya paling tinggi, sehingga bisa diprioritaskan penanganannya,” jelas Khairil Achmad.
Dia mencontohkan, jika terdapat jalan yang kondisinya cukup parah, di mana jalan itu merupakan akses utama masyarakat dalam berlalu lintas, maka jalan itulah yang paling utama dilakukan perbaikan.
Tidak hanya itu, Khairil Achmad menilai indikator lainnya juga penting untuk diperhatikan, seperti hidran yang merupakan salah satu indikator kumuh. Jika di suatu kawasan tidak memiliki hidran yang mumpuni, ketika terjadi bencana seperti kebakaran bisa berakibat fatal.
“Jadi di dalam suatu kawasan perumahan maupun pemukiman itu setidaknya telah memenuhi ketujuh indikator tersebut yang layak, sehingga kondisi perumahan maupun permukiman kumuh yang ada tidak semakin bertambah tingkat kekumuhannya,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)