Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskukmperindag PPU saat menakar kembali produk MinyaKita menggunakan gelas berkapasitas 1.000 ml. (Istimewa)
Penajam - Baru-baru ini beredar kabar soal takaran produk MinyaKita yang diperjualbelikan kepada masyarakat ditemukan tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada kemasannya.
Kabar ini lantas membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan instansi daerah untuk melakukan pengecekan, pengawasan dan pemantauan terhadap produk MinyaKita yang mungkin saja telah beredar di sejumlah toko swalayan dan pasar.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) langsung melakukan bergerak dan menakar kembali produk MinyaKita yang telah beredar.
“Kemarin, kita lakukan pengecekan produk MinyaKita di toko Maxi, Pasar Petung, Indomaret dan Alfamart dengan cara menakarnya kembali ke dalam gelas berkapasitas 1.000 ml yang telah terverifikasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin,” ucap Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, Selasa (11/3/2025).
Hasilnya, produk MinyaKita yang telah beredar di PPU dipastikan sudah sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemendag.
"Berdasarkan hasil sampling, seluruh produk yang telah kita periksa memiliki takaran yang sesuai, yakni satu liter per kemasan,” ungkapnya.
Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menggunakan produk MinyaKita untuk keperluan sehari-hari telah sesuai dengan kapasitas yang tercantum pada kemasannya, sehingga konsumen merasa tidak dirugikan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan guna memastikan bahwa produk hasil subsidi dari pemerintah ini telah sesuai dengan kebijakan pusat,” tandasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Diskukmperindag PPU saat menakar kembali produk MinyaKita menggunakan gelas berkapasitas 1.000 ml. (Istimewa)
Penajam - Baru-baru ini beredar kabar soal takaran produk MinyaKita yang diperjualbelikan kepada masyarakat ditemukan tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada kemasannya.
Kabar ini lantas membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan instansi daerah untuk melakukan pengecekan, pengawasan dan pemantauan terhadap produk MinyaKita yang mungkin saja telah beredar di sejumlah toko swalayan dan pasar.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) langsung melakukan bergerak dan menakar kembali produk MinyaKita yang telah beredar.
“Kemarin, kita lakukan pengecekan produk MinyaKita di toko Maxi, Pasar Petung, Indomaret dan Alfamart dengan cara menakarnya kembali ke dalam gelas berkapasitas 1.000 ml yang telah terverifikasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin,” ucap Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, Selasa (11/3/2025).
Hasilnya, produk MinyaKita yang telah beredar di PPU dipastikan sudah sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemendag.
"Berdasarkan hasil sampling, seluruh produk yang telah kita periksa memiliki takaran yang sesuai, yakni satu liter per kemasan,” ungkapnya.
Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menggunakan produk MinyaKita untuk keperluan sehari-hari telah sesuai dengan kapasitas yang tercantum pada kemasannya, sehingga konsumen merasa tidak dirugikan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan guna memastikan bahwa produk hasil subsidi dari pemerintah ini telah sesuai dengan kebijakan pusat,” tandasnya. (Adv)
(Sf/By)