Siap Wujudkan MBG, Pemkab PPU Bentuk Satgas Khusus dan Beri Tupoksi Setiap OPD

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    10 Agustus 2025 01:20 WIB

    Jajaran Pemkab PPU saat membahas pembentukan satgas khusus MBG dan tupoksi masing-masing OPD (Dok: Diskominfoppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus sebagai persiapan untuk menyambut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa pembentukan satgas khusus MBG itu merupakan tindak lanjut atas surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pemerintah daerah aktif melakukan persiapan untuk pelaksanaan program tersebut, khususnya dalam penyediaan lahan serta teknis implementasi.

    “Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk keseriusan Pemkab PPU dalam menyambut program prioritas nasional. Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap proses berjalan sistematis, terukur, dan terkoordinasi,” jelas Tohar dalam pekan ini.

    Tohar menjelaskan pelaksanaan MBG dilakukan melalui dua cara pendekatan, yaitu bagi daerah yang telah memiliki gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinyatakan siap beroperasi, sementara daerah baru seperti PPU harus mengusulkan lokasi pembangunan SPPG terlebih dahulu.

    “Kita ada mengusulkan empat lokasi. Dari empat lokasi yang riajukan, tiga di antaranya telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Pangan dan Gizi Nasional. Kita akan terus bekerja agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” bebernya.

    Tohar menjabarkan berbagai tugas dan fungsi yang diemban masing-masing OPD yang tergabung dalam Satgas MBG guna menghindari tumpang tindih peran serta memastikan koordinasi berjalan secara efektif.

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU diamanahkan untuk menjamin kesiapan infrastruktur dan aksesibilitas menuju lokasi SPPG.

    Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DP3AP2KB diberi tugas untuk mengawasi standar gizi dalam menu makanan yang disiapkan di SPPG.

    Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diberikan tanggung jawab untuk menghimpun data penerima manfaat dari jenjang PAUD hingga SLTA yang berada di PPU.

    Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diamanatkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi lokasi pendirian SPPG.

    Dinas Pertanian (Distan) serta Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) dipercaya untuk memastikan pasokan bahan baku lokal seperti sayur, ikan dan sumber protein lainnya tersedia.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diperintahkan untuk menyiapkan administrasi terkait peminjaman dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung kegiatan SPPG.

    Sementara Kementerian Agama (Kemenag) PPU diberikan mandat untuk  mengkoordinasikan pendataan santri pondok pesantren sebagai calon penerima manfaat MBG.

    Selain itu, sejumlah unit kerja lainnya juga dilibatkan seperti Bappelitbang yang bertugas dalam perencanaan dan korespondensi teknis, Bagian Hukum untuk penyusunan regulasi dan Bagian Ekonomi sebagai penghubung lintas sektor. Inspektorat Daerah turut berperan sebagai pengawas pelaksanaan program.

    “Tugas Inspektorat di sini bukan mengawasi ke dalam, tapi memastikan bahwa setiap OPD melaksanakan fungsi koordinasinya secara akuntabel dan sesuai dengan peran masing-masing,” tegas Tohar.

    Dengan terbentuknya Satgas MBG, Pemkab PPU menargetkan seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan tepat waktu. 

    Tohar berharap pelaksanaan MBG di PPU  dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan gizi masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Ini bukan sekadar proyek pangan, tetapi investasi jangka panjang dalam membentuk sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Siap Wujudkan MBG, Pemkab PPU Bentuk Satgas Khusus dan Beri Tupoksi Setiap OPD

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    10 Agustus 2025 01:20 WIB

    Jajaran Pemkab PPU saat membahas pembentukan satgas khusus MBG dan tupoksi masing-masing OPD (Dok: Diskominfoppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus sebagai persiapan untuk menyambut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa pembentukan satgas khusus MBG itu merupakan tindak lanjut atas surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pemerintah daerah aktif melakukan persiapan untuk pelaksanaan program tersebut, khususnya dalam penyediaan lahan serta teknis implementasi.

    “Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk keseriusan Pemkab PPU dalam menyambut program prioritas nasional. Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap proses berjalan sistematis, terukur, dan terkoordinasi,” jelas Tohar dalam pekan ini.

    Tohar menjelaskan pelaksanaan MBG dilakukan melalui dua cara pendekatan, yaitu bagi daerah yang telah memiliki gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinyatakan siap beroperasi, sementara daerah baru seperti PPU harus mengusulkan lokasi pembangunan SPPG terlebih dahulu.

    “Kita ada mengusulkan empat lokasi. Dari empat lokasi yang riajukan, tiga di antaranya telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Pangan dan Gizi Nasional. Kita akan terus bekerja agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” bebernya.

    Tohar menjabarkan berbagai tugas dan fungsi yang diemban masing-masing OPD yang tergabung dalam Satgas MBG guna menghindari tumpang tindih peran serta memastikan koordinasi berjalan secara efektif.

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU diamanahkan untuk menjamin kesiapan infrastruktur dan aksesibilitas menuju lokasi SPPG.

    Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DP3AP2KB diberi tugas untuk mengawasi standar gizi dalam menu makanan yang disiapkan di SPPG.

    Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diberikan tanggung jawab untuk menghimpun data penerima manfaat dari jenjang PAUD hingga SLTA yang berada di PPU.

    Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diamanatkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi lokasi pendirian SPPG.

    Dinas Pertanian (Distan) serta Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) dipercaya untuk memastikan pasokan bahan baku lokal seperti sayur, ikan dan sumber protein lainnya tersedia.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diperintahkan untuk menyiapkan administrasi terkait peminjaman dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung kegiatan SPPG.

    Sementara Kementerian Agama (Kemenag) PPU diberikan mandat untuk  mengkoordinasikan pendataan santri pondok pesantren sebagai calon penerima manfaat MBG.

    Selain itu, sejumlah unit kerja lainnya juga dilibatkan seperti Bappelitbang yang bertugas dalam perencanaan dan korespondensi teknis, Bagian Hukum untuk penyusunan regulasi dan Bagian Ekonomi sebagai penghubung lintas sektor. Inspektorat Daerah turut berperan sebagai pengawas pelaksanaan program.

    “Tugas Inspektorat di sini bukan mengawasi ke dalam, tapi memastikan bahwa setiap OPD melaksanakan fungsi koordinasinya secara akuntabel dan sesuai dengan peran masing-masing,” tegas Tohar.

    Dengan terbentuknya Satgas MBG, Pemkab PPU menargetkan seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan tepat waktu. 

    Tohar berharap pelaksanaan MBG di PPU  dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan gizi masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Ini bukan sekadar proyek pangan, tetapi investasi jangka panjang dalam membentuk sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)