Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Penajam - Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terkoordinasi meski banyak sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) PPU-Paser terkait daftar sekolah yang meliburkan pembelajaran tatap muka.
"Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Korwil BGN PPU-Paser, sekolah mana saja yang libur dan menerapkan PJJ karena kabut asap, sudah kami informasikan," kata Durajat, Jumat (16/10/2026).
Koordinasi itu penting karena tidak semua sekolah di PPU sudah menjadi penerima MBG. Layanan tersebut masih berjalan bertahap dan baru menjangkau sebagian sekolah.
Durajat menjelaskan, jika sekolah yang menjadi sasaran MBG ternyata menerapkan PJJ, maka kewenangan pengaturan layanan diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Silakan pihak SPPG yang mengatur. Apakah layanan MBG ditiadakan sementara untuk sekolah yang PJJ atau ada mekanisme lain, itu kebijakan mereka," jelasnya.
Langkah PJJ sendiri diambil bukan tanpa alasan. Laporan dari sekolah menyebut sejumlah siswa sudah mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat paparan asap. Karena itu, Disdikpora tidak ingin mengambil risiko.
"Tentu anak-anak kita perlu penanganan lebih. Tidak perlu menunggu surat edaran lagi, kalau sudah ada gejala, orang tua langsung diminta bawa anak ke puskesmas atau istirahatkan di rumah. Makanya TK/PAUD kita PJJ-kan duluan karena usia paling rentan," tegasnya.
Diketahui, Disdikpora PPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/813/DIKDAS-DISDIKPORA tanggal 14 Oktober 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Edaran tersebut mulai efektif diterapkan 15 Oktober 2026.
Dalam edaran itu, sekolah diberi kewenangan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing, apakah menerapkan PJJ penuh atau pembelajaran terbatas, dengan prinsip utama mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Saat ini, Kecamatan Sepaku dan Babulu tercatat dengan kualitas udara kategori sangat tidak sehat, sementara Kecamatan Penajam dan Waru kategori tidak sehat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Penajam - Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terkoordinasi meski banyak sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) PPU-Paser terkait daftar sekolah yang meliburkan pembelajaran tatap muka.
"Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Korwil BGN PPU-Paser, sekolah mana saja yang libur dan menerapkan PJJ karena kabut asap, sudah kami informasikan," kata Durajat, Jumat (16/10/2026).
Koordinasi itu penting karena tidak semua sekolah di PPU sudah menjadi penerima MBG. Layanan tersebut masih berjalan bertahap dan baru menjangkau sebagian sekolah.
Durajat menjelaskan, jika sekolah yang menjadi sasaran MBG ternyata menerapkan PJJ, maka kewenangan pengaturan layanan diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Silakan pihak SPPG yang mengatur. Apakah layanan MBG ditiadakan sementara untuk sekolah yang PJJ atau ada mekanisme lain, itu kebijakan mereka," jelasnya.
Langkah PJJ sendiri diambil bukan tanpa alasan. Laporan dari sekolah menyebut sejumlah siswa sudah mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat paparan asap. Karena itu, Disdikpora tidak ingin mengambil risiko.
"Tentu anak-anak kita perlu penanganan lebih. Tidak perlu menunggu surat edaran lagi, kalau sudah ada gejala, orang tua langsung diminta bawa anak ke puskesmas atau istirahatkan di rumah. Makanya TK/PAUD kita PJJ-kan duluan karena usia paling rentan," tegasnya.
Diketahui, Disdikpora PPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/813/DIKDAS-DISDIKPORA tanggal 14 Oktober 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Edaran tersebut mulai efektif diterapkan 15 Oktober 2026.
Dalam edaran itu, sekolah diberi kewenangan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing, apakah menerapkan PJJ penuh atau pembelajaran terbatas, dengan prinsip utama mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Saat ini, Kecamatan Sepaku dan Babulu tercatat dengan kualitas udara kategori sangat tidak sehat, sementara Kecamatan Penajam dan Waru kategori tidak sehat. (Adv)
(Sf/Lo)