Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada pasangan yang mengikuti nikah massal di Kecamatan Penajam. (Dok. Humas Pemkab PPU)
Penajam - Sebanyak 15 pasangan mengikuti nikah massal setelah lebih dulu memperoleh putusan isbat dari Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU). Pernikahan tersebut menjadi tahap akhir dari proses legalisasi perkawinan melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar lintas instansi.
Kegiatan berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026), melibatkan Pemkab PPU melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama PPU dan Kementerian Agama (Kemenag) PPU.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan legalitas perkawinan penting untuk memastikan pasangan dan anak dalam keluarga memiliki kepastian hukum, sekaligus memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.
"Dengan adanya isbat nikah yang dilanjutkan pencatatan dan pernikahan resmi, status perkawinan peserta menjadi jelas. Ini juga memudahkan mereka mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan," kata Mudyat.
Menurutnya, pelayanan legalitas perkawinan menjadi bagian dari pelayanan publik yang perlu dibuat mudah dan dapat diakses masyarakat.
Mudyat juga meminta pasangan yang telah memperoleh legalitas perkawinan menjaga rumah tangga dengan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengatakan program tersebut telah menerima pendaftaran dari 69 pasangan. Dari jumlah itu, 40 pasangan telah memperoleh putusan isbat dari PA.
Dari 40 pasangan tersebut, 15 pasangan mengikuti nikah massal, sedangkan satu pasangan lainnya telah melaksanakan pernikahan secara mandiri.
Masih ada 13 pasangan yang belum dapat menyelesaikan proses karena persyaratan hukumnya belum terpenuhi.
"Masih ada pasangan yang status perkawinannya tercatat resmi tetapi proses perceraiannya belum selesai. Ada juga yang memiliki riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali dan persoalan wali nikah," jelas Syahrir.
Persoalan tersebut membuat proses isbat tidak bisa langsung diselesaikan. Pengadilan tetap harus memastikan rukun dan syarat perkawinan terpenuhi sebelum memberikan putusan.
"Proses isbat nikah tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Jadi yang belum selesai masih kami beri kesempatan melengkapi persyaratannya," ujarnya.
Syahrir mengingatkan masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan agar menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Jika masih terdapat persoalan hukum atau administrasi, masyarakat diminta menyelesaikannya melalui prosedur yang berlaku dan tidak mengambil jalan di luar ketentuan.
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah dijalankan sejak 2025 dan sebelumnya menyasar masyarakat di Kecamatan Babulu. Pada 2026, program tersebut diperluas untuk masyarakat di wilayah Gersik, Pantai Lango dan Sotek. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada pasangan yang mengikuti nikah massal di Kecamatan Penajam. (Dok. Humas Pemkab PPU)
Penajam - Sebanyak 15 pasangan mengikuti nikah massal setelah lebih dulu memperoleh putusan isbat dari Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU). Pernikahan tersebut menjadi tahap akhir dari proses legalisasi perkawinan melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar lintas instansi.
Kegiatan berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026), melibatkan Pemkab PPU melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama PPU dan Kementerian Agama (Kemenag) PPU.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan legalitas perkawinan penting untuk memastikan pasangan dan anak dalam keluarga memiliki kepastian hukum, sekaligus memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.
"Dengan adanya isbat nikah yang dilanjutkan pencatatan dan pernikahan resmi, status perkawinan peserta menjadi jelas. Ini juga memudahkan mereka mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan," kata Mudyat.
Menurutnya, pelayanan legalitas perkawinan menjadi bagian dari pelayanan publik yang perlu dibuat mudah dan dapat diakses masyarakat.
Mudyat juga meminta pasangan yang telah memperoleh legalitas perkawinan menjaga rumah tangga dengan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengatakan program tersebut telah menerima pendaftaran dari 69 pasangan. Dari jumlah itu, 40 pasangan telah memperoleh putusan isbat dari PA.
Dari 40 pasangan tersebut, 15 pasangan mengikuti nikah massal, sedangkan satu pasangan lainnya telah melaksanakan pernikahan secara mandiri.
Masih ada 13 pasangan yang belum dapat menyelesaikan proses karena persyaratan hukumnya belum terpenuhi.
"Masih ada pasangan yang status perkawinannya tercatat resmi tetapi proses perceraiannya belum selesai. Ada juga yang memiliki riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali dan persoalan wali nikah," jelas Syahrir.
Persoalan tersebut membuat proses isbat tidak bisa langsung diselesaikan. Pengadilan tetap harus memastikan rukun dan syarat perkawinan terpenuhi sebelum memberikan putusan.
"Proses isbat nikah tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Jadi yang belum selesai masih kami beri kesempatan melengkapi persyaratannya," ujarnya.
Syahrir mengingatkan masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan agar menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Jika masih terdapat persoalan hukum atau administrasi, masyarakat diminta menyelesaikannya melalui prosedur yang berlaku dan tidak mengambil jalan di luar ketentuan.
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah dijalankan sejak 2025 dan sebelumnya menyasar masyarakat di Kecamatan Babulu. Pada 2026, program tersebut diperluas untuk masyarakat di wilayah Gersik, Pantai Lango dan Sotek. (Adv)
(Sf/Lo)