Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabid Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 23 tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di delapan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dari jumlah tersebut, hanya enam TKA yang masuk dalam objek retribusi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Eko Yulianto, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena sebagian TKA bekerja di lebih dari satu wilayah penempatan.
Kondisi itu membuat kewenangan penarikan retribusi tidak seluruhnya berada di pemerintah kabupaten. TKA yang bekerja lintas daerah, seperti PPU dan Balikpapan, masuk dalam kewenangan penarikan retribusi oleh pemerintah provinsi.
"Jumlah TKA 23, tapi dari jumlah itu yang bisa kita retribusi hanya enam orang. Selebihnya mereka ada di dua lokasi kerja, misalnya Penajam dan Balikpapan. Jadi yang menarik retribusi adalah pihak provinsi," kata Eko, Selasa (27/10/2026).
TKA tersebut berasal dari sejumlah negara, di antaranya Malaysia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Sri Lanka, dan China. Mereka bekerja pada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit, kehutanan, hingga infrastruktur energi dan migas.
Untuk TKA yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, perusahaan wajib membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan. Dengan asumsi nilai tukar Rp18 ribu per dolar, kewajiban tersebut setara sekitar Rp1,8 juta per TKA setiap bulan.
Meski dihitung berdasarkan kewajiban bulanan, pembayaran dilakukan perusahaan sekaligus untuk satu tahun. Dalam artian, satu TKA dikenakan kewajiban sebesar 1.200 dolar AS selama setahun atau sekitar Rp21,6 juta dengan asumsi kurs tersebut.
"Estimasinya Rp1,8 juta per bulan, sekitar itu. Tapi mereka membayarnya setahun sekali, di awal kontrak langsung," jelas Eko.
Mekanisme pembayaran juga dilakukan langsung oleh perusahaan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Disnakertrans tidak menerima pembayaran melalui bendahara dinas.
"Jadi tidak melalui bendahara Disnaker. Perusahaan langsung setor ke kasda, nanti slipnya sebagai bukti diberikan ke kita," ujar Eko.
Data tersebut menunjukkan tidak seluruh keberadaan TKA di PPU otomatis menjadi sumber retribusi bagi kas daerah. Status penempatan dan wilayah kerja menjadi penentu kewenangan pemungutan, terutama bagi TKA yang bekerja pada lebih dari satu lokasi.
Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan TKA dan menjadi objek retribusi daerah tetap memiliki kewajiban membayarkan pungutan sesuai ketentuan. Pembayaran langsung ke kas daerah juga membuat penerimaan tercatat melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabid Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 23 tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di delapan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dari jumlah tersebut, hanya enam TKA yang masuk dalam objek retribusi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Eko Yulianto, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena sebagian TKA bekerja di lebih dari satu wilayah penempatan.
Kondisi itu membuat kewenangan penarikan retribusi tidak seluruhnya berada di pemerintah kabupaten. TKA yang bekerja lintas daerah, seperti PPU dan Balikpapan, masuk dalam kewenangan penarikan retribusi oleh pemerintah provinsi.
"Jumlah TKA 23, tapi dari jumlah itu yang bisa kita retribusi hanya enam orang. Selebihnya mereka ada di dua lokasi kerja, misalnya Penajam dan Balikpapan. Jadi yang menarik retribusi adalah pihak provinsi," kata Eko, Selasa (27/10/2026).
TKA tersebut berasal dari sejumlah negara, di antaranya Malaysia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Sri Lanka, dan China. Mereka bekerja pada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit, kehutanan, hingga infrastruktur energi dan migas.
Untuk TKA yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, perusahaan wajib membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan. Dengan asumsi nilai tukar Rp18 ribu per dolar, kewajiban tersebut setara sekitar Rp1,8 juta per TKA setiap bulan.
Meski dihitung berdasarkan kewajiban bulanan, pembayaran dilakukan perusahaan sekaligus untuk satu tahun. Dalam artian, satu TKA dikenakan kewajiban sebesar 1.200 dolar AS selama setahun atau sekitar Rp21,6 juta dengan asumsi kurs tersebut.
"Estimasinya Rp1,8 juta per bulan, sekitar itu. Tapi mereka membayarnya setahun sekali, di awal kontrak langsung," jelas Eko.
Mekanisme pembayaran juga dilakukan langsung oleh perusahaan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Disnakertrans tidak menerima pembayaran melalui bendahara dinas.
"Jadi tidak melalui bendahara Disnaker. Perusahaan langsung setor ke kasda, nanti slipnya sebagai bukti diberikan ke kita," ujar Eko.
Data tersebut menunjukkan tidak seluruh keberadaan TKA di PPU otomatis menjadi sumber retribusi bagi kas daerah. Status penempatan dan wilayah kerja menjadi penentu kewenangan pemungutan, terutama bagi TKA yang bekerja pada lebih dari satu lokasi.
Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan TKA dan menjadi objek retribusi daerah tetap memiliki kewajiban membayarkan pungutan sesuai ketentuan. Pembayaran langsung ke kas daerah juga membuat penerimaan tercatat melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. (Adv)
(Sf/Rs)