Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat memimpin pertemuan (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun memanggil dua perusahaan tambang yakni CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra).
Panggilan ini sebagai tindak lanjut keluhan warga yang terdampak aktivitas perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang dilaporkan merusak lingkungan dan menimbulkan bau menyengat pada malam hari.
Makmur Marbun mengatakan keberadaan perusahaan di Kabupaten PPU, seperti di wilayah Desa Sesulu ini wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar.
"Ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” kata Makmur Marbun saat pertemuan di kantor Bupati PPU, Senin (15/4/2024).
Ia meminta pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang, jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya tanpa ada perhatian dari perusahaan. “Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” tuturnya.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan. Di antaranya warga mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Meski perusahaan mengantongi izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tapi tetap diminta memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Dalam Berita Acara (BA) rapat juga menyebutkan pihak perusahaan batu bara berjanji akan merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar serta mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat.
Kesepakatan lainnya dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat berjarak satu Kilometer (KM) dari rumah penduduk dan diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat, paling lambat satu minggu setelah rapat ini.
Dalam peetemuan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU Sodikin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Camat Waru, Polsek Waru, Perwakilan Danramil Waru, Kepala Desa Sesulu, BPD Desa Sesulu, Ketua RT 01 Desa Sesulu, CV PMA dan CV Tigra. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat memimpin pertemuan (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun memanggil dua perusahaan tambang yakni CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra).
Panggilan ini sebagai tindak lanjut keluhan warga yang terdampak aktivitas perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang dilaporkan merusak lingkungan dan menimbulkan bau menyengat pada malam hari.
Makmur Marbun mengatakan keberadaan perusahaan di Kabupaten PPU, seperti di wilayah Desa Sesulu ini wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar.
"Ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” kata Makmur Marbun saat pertemuan di kantor Bupati PPU, Senin (15/4/2024).
Ia meminta pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang, jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya tanpa ada perhatian dari perusahaan. “Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” tuturnya.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan. Di antaranya warga mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Meski perusahaan mengantongi izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tapi tetap diminta memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Dalam Berita Acara (BA) rapat juga menyebutkan pihak perusahaan batu bara berjanji akan merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar serta mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat.
Kesepakatan lainnya dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat berjarak satu Kilometer (KM) dari rumah penduduk dan diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat, paling lambat satu minggu setelah rapat ini.
Dalam peetemuan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU Sodikin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Safwana, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Camat Waru, Polsek Waru, Perwakilan Danramil Waru, Kepala Desa Sesulu, BPD Desa Sesulu, Ketua RT 01 Desa Sesulu, CV PMA dan CV Tigra. (Adv)
(Sf/By)