Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Sosialisasi aplikasi Srikandi di Pemkab PPU. (Dok: Humassetkabppu)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di aula lantai III Setkab, Selasa (5/8/2025).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie mengatakan penerapan aplikasi Srikandi selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
“Aplikasi Srikandi ini memang sudah harus diterapkan, khususnya di PPU untuk mendukung digitalisasi dan pengelolaan arsip dinamis yang lebih efisien serta terintegrasi antarinstansi pemerintah,” ujar Ainie.
Sementara Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) PPU, Sulaiman menjelaskan pengelolaan arsip di PPU masih menghadapi tantangan serius. Ia bahkan pernah mengalami insiden kehilangan arsip penting.
“Ini persoalan besar karena catatan kegiatan pemerintah di sektor-sektor tertentu jadi tidak terdokumentasi,” jelasnya.
Sulaiman menegaskan penghapusan arsip tanpa prosedur yang benar dapat terjerat hukum, baik perdata maupun pidana dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menyimpan dan mengelola data publik, apalagi masyarakat kini semakin kritis dan melek informasi.
Hingga kini tercatat 17 dari 35 perangkat daerah di PPU sudah mengikuti bimbingan implementasi Srikandi. Aplikasi ini merupakan satu-satunya aplikasi kearsipan dinamis yang mendapat dukungan resmi dari KemenPAN-RB dan wajib diimplementasikan sejak 27 Oktober 2020 lalu.
Srikandi versi 3.1 yang digunakan kini berbasis cloud dan tersimpan di Pusat Data Nasional, sehingga instansi tidak perlu menyediakan server atau aplikasi sendiri.
Bahkan fitur-fiturnya telah mencakup pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas elektronik antarinstansi dengan template yang sudah tersedia.
Menurut Sulaiman, seluruh pejabat harus menerapkan sistem ini karena setiap arsip memerlukan proses pembuatan, koreksi, penandatanganan dan pencatatan sesuai tata naskah dinas.
“Tidak ada pekerjaan lembaga pemerintah yang tidak menghasilkan arsip. Oleh karena itu pengelolaannya harus sesuai ketentuan agar tertib administrasi dan aman secara hukum,” tegasnya.
Dengan penerapan Srikandi, Pemkab PPU berharap peringkat SPBE yang sebelumnya berada di urutan dua terbawah dapat meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola arsip demi pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Sosialisasi aplikasi Srikandi di Pemkab PPU. (Dok: Humassetkabppu)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di aula lantai III Setkab, Selasa (5/8/2025).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie mengatakan penerapan aplikasi Srikandi selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
“Aplikasi Srikandi ini memang sudah harus diterapkan, khususnya di PPU untuk mendukung digitalisasi dan pengelolaan arsip dinamis yang lebih efisien serta terintegrasi antarinstansi pemerintah,” ujar Ainie.
Sementara Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) PPU, Sulaiman menjelaskan pengelolaan arsip di PPU masih menghadapi tantangan serius. Ia bahkan pernah mengalami insiden kehilangan arsip penting.
“Ini persoalan besar karena catatan kegiatan pemerintah di sektor-sektor tertentu jadi tidak terdokumentasi,” jelasnya.
Sulaiman menegaskan penghapusan arsip tanpa prosedur yang benar dapat terjerat hukum, baik perdata maupun pidana dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menyimpan dan mengelola data publik, apalagi masyarakat kini semakin kritis dan melek informasi.
Hingga kini tercatat 17 dari 35 perangkat daerah di PPU sudah mengikuti bimbingan implementasi Srikandi. Aplikasi ini merupakan satu-satunya aplikasi kearsipan dinamis yang mendapat dukungan resmi dari KemenPAN-RB dan wajib diimplementasikan sejak 27 Oktober 2020 lalu.
Srikandi versi 3.1 yang digunakan kini berbasis cloud dan tersimpan di Pusat Data Nasional, sehingga instansi tidak perlu menyediakan server atau aplikasi sendiri.
Bahkan fitur-fiturnya telah mencakup pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas elektronik antarinstansi dengan template yang sudah tersedia.
Menurut Sulaiman, seluruh pejabat harus menerapkan sistem ini karena setiap arsip memerlukan proses pembuatan, koreksi, penandatanganan dan pencatatan sesuai tata naskah dinas.
“Tidak ada pekerjaan lembaga pemerintah yang tidak menghasilkan arsip. Oleh karena itu pengelolaannya harus sesuai ketentuan agar tertib administrasi dan aman secara hukum,” tegasnya.
Dengan penerapan Srikandi, Pemkab PPU berharap peringkat SPBE yang sebelumnya berada di urutan dua terbawah dapat meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola arsip demi pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)
(Sf/Lo)