Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penyesuaian terhadap 80 usulan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk validasi ulang di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman mengatakan dari hasil validasi, ada 80 usulan yang perlu dilakukan validasi ulang. Sebab posisi yang diusulkan sebelumnya tidak sesuai dengan kewenangan Pemkab PPU.
“Ada yang tidak sesuai, seperti adanya jabatan yang menjadi kewenangan provinsi dan bukan di kabupaten, jadi kami sesuaikan kembali,” kata Ahmad Usman, Rabu (29/5/2024).
Ia memastikan penyesuaian itu telah dilakukan dari yang awalnya tidak memenuhi syarat atau tidak bisa diajukan, sehingga bisa diusulkan kembali untuk divalidasi. “80 orang sudah kami sesuaikan. Dari yang awalnya merah semua, tapi sekarang sudah diterima atas penyesuaian,” tuturnya.
Hingga kini, kata dia, usulan yang mencapai 3.872 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), belum diketahui berapa kuota yang diberikan KemenPAN-RB.
“Sampai saat ini perkembangannya pemerintah pusat masih menyiapkan untuk mangambil keputusan bagaimana nanti di daerah untuk rekrutmen atau pengadaan CASN 2024,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penyesuaian terhadap 80 usulan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk validasi ulang di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman mengatakan dari hasil validasi, ada 80 usulan yang perlu dilakukan validasi ulang. Sebab posisi yang diusulkan sebelumnya tidak sesuai dengan kewenangan Pemkab PPU.
“Ada yang tidak sesuai, seperti adanya jabatan yang menjadi kewenangan provinsi dan bukan di kabupaten, jadi kami sesuaikan kembali,” kata Ahmad Usman, Rabu (29/5/2024).
Ia memastikan penyesuaian itu telah dilakukan dari yang awalnya tidak memenuhi syarat atau tidak bisa diajukan, sehingga bisa diusulkan kembali untuk divalidasi. “80 orang sudah kami sesuaikan. Dari yang awalnya merah semua, tapi sekarang sudah diterima atas penyesuaian,” tuturnya.
Hingga kini, kata dia, usulan yang mencapai 3.872 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), belum diketahui berapa kuota yang diberikan KemenPAN-RB.
“Sampai saat ini perkembangannya pemerintah pusat masih menyiapkan untuk mangambil keputusan bagaimana nanti di daerah untuk rekrutmen atau pengadaan CASN 2024,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)