Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan 3.872 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 2024 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman memastikan usulan dari kebutuhan ASN sudah diteruskan dan ditandatangani Bupati.
“Bupati sudah menandatangai surat pertanggungjawaban mutlak usulan ASN yang terdiri dari CPNS dan P3K,” tuturnya, Senin (13/5/2024)
Ribuan usulan kebutuhan ASN itu, terlebih dahulu melalui proses validasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selanjutnya data tersebut menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dengan demikian, kuota yang diusulkan bisa saja berubah berdasarkan hasil validasi dan koordinasi yang dilakukan.
“Dari koordinasi yang dilakukan itu nanti ditentukan berapa kuota yang diberikan untuk PPU,” tuturnya..
Pegawai dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) harus melampirkan Surat Keputusan (SK). Syarat minimalnya, sudah berstatus THL selama dua tahun dan yang mengajukan P3K harus berstatus honorer.
“Kami sudah mengajukan semua pegawai yang memiliki SK THL seluruh SKPD,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan 3.872 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 2024 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman memastikan usulan dari kebutuhan ASN sudah diteruskan dan ditandatangani Bupati.
“Bupati sudah menandatangai surat pertanggungjawaban mutlak usulan ASN yang terdiri dari CPNS dan P3K,” tuturnya, Senin (13/5/2024)
Ribuan usulan kebutuhan ASN itu, terlebih dahulu melalui proses validasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selanjutnya data tersebut menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dengan demikian, kuota yang diusulkan bisa saja berubah berdasarkan hasil validasi dan koordinasi yang dilakukan.
“Dari koordinasi yang dilakukan itu nanti ditentukan berapa kuota yang diberikan untuk PPU,” tuturnya..
Pegawai dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) harus melampirkan Surat Keputusan (SK). Syarat minimalnya, sudah berstatus THL selama dua tahun dan yang mengajukan P3K harus berstatus honorer.
“Kami sudah mengajukan semua pegawai yang memiliki SK THL seluruh SKPD,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)