Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Usulan Tiga Raperda, Makmur Marbun : Segera Jadwalkan Pembahasannya

    Penulis:Sputarfakta.com|Redaktur:Buniyamin
    26 Maret 2024 pukul 19:11 WITA

    Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023. (HumasPemkabPPU)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Selasa (26/3/2024) siang tadi.

    Dalam sidang paripurna DPRD ini, ada tiga pembahasan, yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023, penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD PPU serta penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda usulan pemerintah daerah.

    Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

    Dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, hari ini kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2023 tersebut,” kata Makmur Marbun saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2023.

    Sementara itu, pada sesi  penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Raperda Inisiatif DPRD PPU, Makmur Marbun mengaku dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk masa sidang pertama 2024.
     
    Terdapat tiga raperda  yang diajukan dan tiga Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

    Kemudian pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah PPU, Makmur Marbun mengatakan tiga raperda yang disampaikan pemerintah daerah adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU 2023-2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    “Saya berharap terkait ini agar  dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya.

    (Adv)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Usulan Tiga Raperda, Makmur Marbun : Segera Jadwalkan Pembahasannya

    Penulis:Sputarfakta.com|Redaktur:Buniyamin
    26 Maret 2024 pukul 19:11 WITA

    Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023. (HumasPemkabPPU)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Selasa (26/3/2024) siang tadi.

    Dalam sidang paripurna DPRD ini, ada tiga pembahasan, yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2023, penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD PPU serta penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda usulan pemerintah daerah.

    Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

    Dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, hari ini kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2023 tersebut,” kata Makmur Marbun saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2023.

    Sementara itu, pada sesi  penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah kabupaten PPU atas tiga Raperda Inisiatif DPRD PPU, Makmur Marbun mengaku dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk masa sidang pertama 2024.
     
    Terdapat tiga raperda  yang diajukan dan tiga Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

    Kemudian pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah PPU, Makmur Marbun mengatakan tiga raperda yang disampaikan pemerintah daerah adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU 2023-2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    “Saya berharap terkait ini agar  dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya.

    (Adv)