Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
DP3AP2KB saat menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan anak dan perempuan (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya menciptakan daerah yang aman, terkhusus untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU beberapa waktu lalu melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin menyampaikan tujuan dari koordinasi yang dilaksanakan untuk memperkuat komitmen pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memastikan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi kebijakan program serta sumber pendanaan untuk perlindungan Perempuan dan anak antar perangkat daerah yang menanganani, serta terciptanya mekanisme monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkelanjutan.
“Untuk itu, kami meminta Polres dan Pengadilan Agama (PA) PPU sebagai narasumber dalam koordinasi ini,” katanya.
Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Ainie mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat kompleks, modus serta cara yang digunakan pelaku sangat beragam dan terus berkembang hingga kini.
Kondisi ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemkab PPU. “Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini meningkat. Jumlah kasus secara nyata mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.
Ia mengungkapkan, data kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU di 2023 lalu meningkat. Melihat data 2022, korban kekerasan sebanyak 24 anak dan 16 perempuan dengan total 40 korban.
Kemudian pada 2023, ada 45 korban kekerasan dengan 31 di antaranya adalah anak dan 14 perempuan. Sementara di di Januari sampai April 2024, sudah ada 23 korban.
“Berdasarkan data tersebut, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa perlu adanya sinergitas dari pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” beber Ainie.
Dengan begitu, diperlukan sinergi kebijakan, program dan kegiatan di semua lini untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, juga diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi pencegahan bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak-haknya bagi para korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan yang sudah dilakukan kepada korban.
“Penguatan koordinasi inilah yang saya harapkan kiranya menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran pemerintah daerah untuk menjawab tantangan dan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

DP3AP2KB saat menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan anak dan perempuan (Humas Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya menciptakan daerah yang aman, terkhusus untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU beberapa waktu lalu melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin menyampaikan tujuan dari koordinasi yang dilaksanakan untuk memperkuat komitmen pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memastikan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi kebijakan program serta sumber pendanaan untuk perlindungan Perempuan dan anak antar perangkat daerah yang menanganani, serta terciptanya mekanisme monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkelanjutan.
“Untuk itu, kami meminta Polres dan Pengadilan Agama (PA) PPU sebagai narasumber dalam koordinasi ini,” katanya.
Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Ainie mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat kompleks, modus serta cara yang digunakan pelaku sangat beragam dan terus berkembang hingga kini.
Kondisi ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemkab PPU. “Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini meningkat. Jumlah kasus secara nyata mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.
Ia mengungkapkan, data kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU di 2023 lalu meningkat. Melihat data 2022, korban kekerasan sebanyak 24 anak dan 16 perempuan dengan total 40 korban.
Kemudian pada 2023, ada 45 korban kekerasan dengan 31 di antaranya adalah anak dan 14 perempuan. Sementara di di Januari sampai April 2024, sudah ada 23 korban.
“Berdasarkan data tersebut, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa perlu adanya sinergitas dari pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” beber Ainie.
Dengan begitu, diperlukan sinergi kebijakan, program dan kegiatan di semua lini untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, juga diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi pencegahan bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak-haknya bagi para korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan yang sudah dilakukan kepada korban.
“Penguatan koordinasi inilah yang saya harapkan kiranya menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran pemerintah daerah untuk menjawab tantangan dan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)