Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu

    Penulis:SeputarFakta|Redaktur:Buniyamin
    04 Maret 2024 pukul 21:01 WITA

    Sekda Pemkab PPU, Tohar. (Erwin/Seputarfakta.com)

    PENAJAM – Penyaluran dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan telah dilaksanakan pemerintah daerah.

    Dana hibah tersebut diberikan untuk mendukung dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Tohar membeberkan bahwa dana hibah untuk penyelenggara Pilkada 2024 telah mereka selesaikan.

    “Dukungan pemerintah untuk momentum yang berkaitan dengan Pilkada November mendatang, terutama kepada KPU dan Bawaslu telah clear,” ucapnya kepada awak media ini, Senin (4/3/2024).

    Proses penyaluran dana hibah tersebut dilakukan dalam dua tahap, 40 persen dan 60 persen dari total kebutuhan yang disetujui secara bersama.

    Pada akhir 2023 lalu, penyaluran dana hibah yang disalurkan ke rekening KPU sebesar Rp9,2 miliar dan Bawaslu Rp3,9 miliar.

    Sementara pada Februari 2024 lalu, KPU PPU kembali menerima kurang lebih Rp13,7 miliar dan Bawaslu sebesar Rp5,9 miliar.

    “Di akhir tahun kemarin sudah dicairkan 40 persen dan di Februari ini kekurangan 60 persen juga sudah di salurkan,” jelasnya.

    Tohar mengakui agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung aman dan lancar. Pemerintah daerah juga bakal memberikan dana hibah kepada Polres PPU dan Kodim 0913/PPU.

    Dana hibah untuk Polres PPU dipastikan sebesar Rp4,1 miliar dan Kodim 0913/PPU Rp2,1 miliar.

    Dana hibah ini disalurkan apabila seluruh administrasi yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh instansi vertikal, salah satunya penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

    “Kami sudah siap, tidak ada masalah. Tinggal penandatanganan NPHD saja. Naskah sudah siap, tinggal menunggu kesiapan pejabat yang berkompeten,” tutupnya. (adv)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu

    Penulis:SeputarFakta|Redaktur:Buniyamin
    04 Maret 2024 pukul 21:01 WITA

    Sekda Pemkab PPU, Tohar. (Erwin/Seputarfakta.com)

    PENAJAM – Penyaluran dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan telah dilaksanakan pemerintah daerah.

    Dana hibah tersebut diberikan untuk mendukung dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Tohar membeberkan bahwa dana hibah untuk penyelenggara Pilkada 2024 telah mereka selesaikan.

    “Dukungan pemerintah untuk momentum yang berkaitan dengan Pilkada November mendatang, terutama kepada KPU dan Bawaslu telah clear,” ucapnya kepada awak media ini, Senin (4/3/2024).

    Proses penyaluran dana hibah tersebut dilakukan dalam dua tahap, 40 persen dan 60 persen dari total kebutuhan yang disetujui secara bersama.

    Pada akhir 2023 lalu, penyaluran dana hibah yang disalurkan ke rekening KPU sebesar Rp9,2 miliar dan Bawaslu Rp3,9 miliar.

    Sementara pada Februari 2024 lalu, KPU PPU kembali menerima kurang lebih Rp13,7 miliar dan Bawaslu sebesar Rp5,9 miliar.

    “Di akhir tahun kemarin sudah dicairkan 40 persen dan di Februari ini kekurangan 60 persen juga sudah di salurkan,” jelasnya.

    Tohar mengakui agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung aman dan lancar. Pemerintah daerah juga bakal memberikan dana hibah kepada Polres PPU dan Kodim 0913/PPU.

    Dana hibah untuk Polres PPU dipastikan sebesar Rp4,1 miliar dan Kodim 0913/PPU Rp2,1 miliar.

    Dana hibah ini disalurkan apabila seluruh administrasi yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh instansi vertikal, salah satunya penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

    “Kami sudah siap, tidak ada masalah. Tinggal penandatanganan NPHD saja. Naskah sudah siap, tinggal menunggu kesiapan pejabat yang berkompeten,” tutupnya. (adv)