Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris. (Erwin/Seputarfakta.com)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan seluruh perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Penyaluran atau pembayaran THR dengan besaran satu bulan gaji paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.
Pemberian THR ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kapala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris mengaku telah melakukan sosialisasi secara langsung dan virtual kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, yakni pemberian THR keagamaan untuk para karyawan sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR keagamaan untuk para karyawan wajib diberikan oleh perusahaan satu pekan sebelum lebaran.
“Dalam ketentuan pembayaran THR keagamaan diterima paling maksimal 7 hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan pemantauan dan sosialisasi surat edaran Kemnaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan komitmennya untuk merealisasikan hak para pegawainya dalam waktu dekat.
“Ada empat perusahaan yang kami kunjungi mereka memberikan pernyataan kesanggupan pembayaran THR. Ada dua perusahaan mereka memberikan THR pada 3 April, ada juga 25 Maret 2024,” akunya.
Dinilai sejauh ini belum terdapat adanya perusahaan yang menyampaikan untuk diberikan keringanan pembayaran dengan cara dicicil maupun melewati batas waktu.
“Sejauh ini belum ada yang menyatakan akan membayarkan melebihi ambang batas waktu yang ditetapkan,” tutupnya.
(Adv)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris. (Erwin/Seputarfakta.com)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan seluruh perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Penyaluran atau pembayaran THR dengan besaran satu bulan gaji paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.
Pemberian THR ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kapala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris mengaku telah melakukan sosialisasi secara langsung dan virtual kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, yakni pemberian THR keagamaan untuk para karyawan sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR keagamaan untuk para karyawan wajib diberikan oleh perusahaan satu pekan sebelum lebaran.
“Dalam ketentuan pembayaran THR keagamaan diterima paling maksimal 7 hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan pemantauan dan sosialisasi surat edaran Kemnaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan komitmennya untuk merealisasikan hak para pegawainya dalam waktu dekat.
“Ada empat perusahaan yang kami kunjungi mereka memberikan pernyataan kesanggupan pembayaran THR. Ada dua perusahaan mereka memberikan THR pada 3 April, ada juga 25 Maret 2024,” akunya.
Dinilai sejauh ini belum terdapat adanya perusahaan yang menyampaikan untuk diberikan keringanan pembayaran dengan cara dicicil maupun melewati batas waktu.
“Sejauh ini belum ada yang menyatakan akan membayarkan melebihi ambang batas waktu yang ditetapkan,” tutupnya.
(Adv)