Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2024 pukul 15:23 WITA

    Pemkab PPU saat menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Hotel Aqila Penajam, Selasa (4/6/2024).

    Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rizikin.

    Adapun tujuan dari pelatihan guna meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan Kabupaten/Kota yang diikuti sebanyak 35 peserta dengan pembekalan yang diberikan selama dua hari.

    Chairur Rozikin mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.

    Pelaku kekerasan dari orang luar atau orang tidak dikenal, namun biasanya juga kerap berasal dari lingkungan keluarga terdekat.

    “Hal ini, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di lingkungan sekolah, publik/umum atau disuatu komunitas, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa fisik melainkan juga kekerasan seksual, psikis dan penelantaran,” katanya.

    Ikekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, juga membawa berbagai persoalan di masyarakat seperti persoalan medis, sosial, hukum, bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Untuk itu, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, layanan psikologi, layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan, rujukan dan bantuan hukum,” tuturnya.

    Mengenai tantangan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari hari ke hari menurutnya semakin kompleks dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasus kekerasan yang semakin beragam.

    “Oleh karena itu, penyedia layanan dituntut untuk terus mampu beradaptasi dengan perkembangan perubahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia berharap kepada seluruh peserta pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas petugas pendamping pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kerjasama serta koordinasi diantara petugas penanganan dan pendamping.

    “Karena dalam manajemen kasus antara satu peran dengan peran lainnya, UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan, pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    04 Juni 2024 pukul 15:23 WITA

    Pemkab PPU saat menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Hotel Aqila Penajam, Selasa (4/6/2024).

    Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rizikin.

    Adapun tujuan dari pelatihan guna meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan Kabupaten/Kota yang diikuti sebanyak 35 peserta dengan pembekalan yang diberikan selama dua hari.

    Chairur Rozikin mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.

    Pelaku kekerasan dari orang luar atau orang tidak dikenal, namun biasanya juga kerap berasal dari lingkungan keluarga terdekat.

    “Hal ini, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di lingkungan sekolah, publik/umum atau disuatu komunitas, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa fisik melainkan juga kekerasan seksual, psikis dan penelantaran,” katanya.

    Ikekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, juga membawa berbagai persoalan di masyarakat seperti persoalan medis, sosial, hukum, bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Untuk itu, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, layanan psikologi, layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan, rujukan dan bantuan hukum,” tuturnya.

    Mengenai tantangan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari hari ke hari menurutnya semakin kompleks dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasus kekerasan yang semakin beragam.

    “Oleh karena itu, penyedia layanan dituntut untuk terus mampu beradaptasi dengan perkembangan perubahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia berharap kepada seluruh peserta pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas petugas pendamping pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kerjasama serta koordinasi diantara petugas penanganan dan pendamping.

    “Karena dalam manajemen kasus antara satu peran dengan peran lainnya, UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan, pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)