Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Gelar Pelatihan Bersertifikasi untuk 104 Tenaga Konstruksi

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    13 Juni 2024 pukul 13:52 WITA

    Foto bersama usai pelatihan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan DPUPR PPU, (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam – Sebanyak 104 tenaga konstruksi di Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti pelatihan bersertifikasi untuk posisi operator dan teknisi atau analisis.

    Ini merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU guna mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja yang lebih berkompeten di bidangnya masing-masing.

    Tenaga konstruksi tersebut terbagi dari 33 posisi pelaksana lapangan pekerjaan gedung jenjang empat, 43 posisi pelaksana saluran irigasi jenjang empat, 30 operator alat berat jenjang tiga dan 38 tukang bangunan jenjang satu.

    Pelatihan ini diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU dan berlangsung selama tiga hari, 12-14 Juni 2024 di Hotel Ika Petung dan Hotel Grand Nusa Nipah-nipah.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR PPU, Riviana Noor mengatakan pelatihan ini untuk mewujudkan pembangunan infrastrukur yang berkualitas, berkelanjutan dan berdaya saing, sehingga PPU harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang lebih profesional.

    Kata dia, ini dilandasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan itu menegaskan setiap tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, jika tidak bersertifikasi, maka bisa dikenakan sanksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa.

    “Berdasarkan Undang-undang, kewenangan pemerintah daerah pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan,” kata Riviana Noor saat membuka pelatihan bersertifikasi kepada 104 tenaga kontruksi, Rabu (12/6/2024).

    Pemkab PPU turut menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi setiap tahunnya yang dilaksanakan Balai Jasa Konstruksi wilayah V, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, termasuk diselenggarakan melalui anggaran yang bersumber dari APBD PPU.

    Meski begitu, kata dia, kini masih perlu dilakukan secara masif demi meningkatkan jumlah tenanga konstruksi yang kompeten dikarenakan masih kurangnya tenaga kontruksi yang bersertifikat.

    “Berdasarkan data BPS tahun 2022, terdapat sekitar 5.400 tenaga kerja kontruksi sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil baik dari tukang, pelaksana dan pengawas baru tersertifikasi sebanyak 954 kualifikasi tenaga kerja terampil dan 350 kualifikasi tenaga ahli,” terangnya.

    Dengan jumlah berdasarkan data BPS tersebut, kara Riviana, pemerintah pusat bersama pemprov maupun pemerintah daerah perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten demi mencapai pembangunan sektor konstruksi yang lebih baik, terkhusus di PPU.

    “Pelatihan bersertifikasi ini merupakan amanat Undang-undang sekaligus wadah bagi tenaga ketja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan di bidang konstruksi,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Gelar Pelatihan Bersertifikasi untuk 104 Tenaga Konstruksi

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    13 Juni 2024 pukul 13:52 WITA

    Foto bersama usai pelatihan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan DPUPR PPU, (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam – Sebanyak 104 tenaga konstruksi di Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti pelatihan bersertifikasi untuk posisi operator dan teknisi atau analisis.

    Ini merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU guna mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja yang lebih berkompeten di bidangnya masing-masing.

    Tenaga konstruksi tersebut terbagi dari 33 posisi pelaksana lapangan pekerjaan gedung jenjang empat, 43 posisi pelaksana saluran irigasi jenjang empat, 30 operator alat berat jenjang tiga dan 38 tukang bangunan jenjang satu.

    Pelatihan ini diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU dan berlangsung selama tiga hari, 12-14 Juni 2024 di Hotel Ika Petung dan Hotel Grand Nusa Nipah-nipah.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR PPU, Riviana Noor mengatakan pelatihan ini untuk mewujudkan pembangunan infrastrukur yang berkualitas, berkelanjutan dan berdaya saing, sehingga PPU harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang lebih profesional.

    Kata dia, ini dilandasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan itu menegaskan setiap tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, jika tidak bersertifikasi, maka bisa dikenakan sanksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa.

    “Berdasarkan Undang-undang, kewenangan pemerintah daerah pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan,” kata Riviana Noor saat membuka pelatihan bersertifikasi kepada 104 tenaga kontruksi, Rabu (12/6/2024).

    Pemkab PPU turut menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi setiap tahunnya yang dilaksanakan Balai Jasa Konstruksi wilayah V, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, termasuk diselenggarakan melalui anggaran yang bersumber dari APBD PPU.

    Meski begitu, kata dia, kini masih perlu dilakukan secara masif demi meningkatkan jumlah tenanga konstruksi yang kompeten dikarenakan masih kurangnya tenaga kontruksi yang bersertifikat.

    “Berdasarkan data BPS tahun 2022, terdapat sekitar 5.400 tenaga kerja kontruksi sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil baik dari tukang, pelaksana dan pengawas baru tersertifikasi sebanyak 954 kualifikasi tenaga kerja terampil dan 350 kualifikasi tenaga ahli,” terangnya.

    Dengan jumlah berdasarkan data BPS tersebut, kara Riviana, pemerintah pusat bersama pemprov maupun pemerintah daerah perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten demi mencapai pembangunan sektor konstruksi yang lebih baik, terkhusus di PPU.

    “Pelatihan bersertifikasi ini merupakan amanat Undang-undang sekaligus wadah bagi tenaga ketja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan di bidang konstruksi,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)