Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan inovator untuk segera memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk ataupun karyanya.
Ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin seusai menghadiri kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lantai tiga Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
Ia mengatakan HKI ini cukup penting karena wilayah PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Di mana setiap tahunnya, selalu bermunculan pelaku UMKM dan inovator di berbagai bidang, sehingga ide kreatif yang berlimpah itu sebenarnya bisa dijadikan sebagai sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Maka dari itu, peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah menyarankan masyarakat untuk segera memiliki HKI agar idenya tidak diklaim oleh orang lain.
"Kami turut mengimbau masyarakat khususnya pelaku UMKM dan Inovator terkait kepemilikan HKI dengan melalui sosialisasi yang kita gelar saat ini," ucap Sodikin.
Ia menjelaskan, HKI itu didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
HKI juga terdiri atas beberapa bentuk. Di antaranya seperti hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
"Sudah sepatutnya para pelaku UMKM dan inovator paham mengenai pentingnya HKI, dalam rangka keorisinilan ide. Tak hanya itu, HKI juga menjadi sebuah bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif," ungkap Sodikin.
Ia menekankan, dengan didaftarkannya ide tersebut pada HKI maka pemilik ide tak perlu khawatir idenya akan dimiliki oleh orang lain.
"Nanti yang akan terlindungi itu semacam karya-karya seni seperti tulisan, musik, lukisan dan lainnya, serta melindungi identitas produk atau jasa dari persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur atau aksesoris ikut terlindungi," jelasnya.
Jadi, dia berharap kepada pencipta atau pemilik ide untuk tidak takut karyanya akan dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab. Asalkan telah memiliki HKI, supaya hasil kerja keras dan bakatnya tak disalahgunakan pihak lain. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan inovator untuk segera memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk ataupun karyanya.
Ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin seusai menghadiri kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lantai tiga Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
Ia mengatakan HKI ini cukup penting karena wilayah PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Di mana setiap tahunnya, selalu bermunculan pelaku UMKM dan inovator di berbagai bidang, sehingga ide kreatif yang berlimpah itu sebenarnya bisa dijadikan sebagai sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Maka dari itu, peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah menyarankan masyarakat untuk segera memiliki HKI agar idenya tidak diklaim oleh orang lain.
"Kami turut mengimbau masyarakat khususnya pelaku UMKM dan Inovator terkait kepemilikan HKI dengan melalui sosialisasi yang kita gelar saat ini," ucap Sodikin.
Ia menjelaskan, HKI itu didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
HKI juga terdiri atas beberapa bentuk. Di antaranya seperti hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
"Sudah sepatutnya para pelaku UMKM dan inovator paham mengenai pentingnya HKI, dalam rangka keorisinilan ide. Tak hanya itu, HKI juga menjadi sebuah bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif," ungkap Sodikin.
Ia menekankan, dengan didaftarkannya ide tersebut pada HKI maka pemilik ide tak perlu khawatir idenya akan dimiliki oleh orang lain.
"Nanti yang akan terlindungi itu semacam karya-karya seni seperti tulisan, musik, lukisan dan lainnya, serta melindungi identitas produk atau jasa dari persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur atau aksesoris ikut terlindungi," jelasnya.
Jadi, dia berharap kepada pencipta atau pemilik ide untuk tidak takut karyanya akan dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab. Asalkan telah memiliki HKI, supaya hasil kerja keras dan bakatnya tak disalahgunakan pihak lain. (Adv)
(Sf/By)