Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Alokasikan Rp40,4 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    11 Juni 2024 pukul 09:07 WITA

    Kantor BKAD PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan sebesar Rp40,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 ini.

    Adapun jumlah seluruh ASN PPU penerima gaji ke-13, yakni ada sebanyak 4.251 orang yang terdiri dari 3.385 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 866 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir memastikan pembayarannya sudah mulai dilakukan sesuai dari jadwal yang ditentukan pada awal Juni 2024.

    Dalam penyalurannya dapat dilakukan setelah BKAD menerima usulan pencairan gaji ke-13 dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab PPU.

    Muhajir menuturkan dalam proses pembayaran gaji ke-13 ke seluruh SKPD tidak ada kendala yang dialami, dengan begitu, dipastikan seluruhnya dapat segera tersalurkan ke seluruh SKPD.

    “Pembayaran gaji ke-13 sudah kami proses dan tidak ada kendala, kami sudah intruksikan ke grub-grub bendahara,” kata Muhajir, Selasa (11/6/2024).

    Ia turut memastikan gaji ke-13 bakal dibayarkan penuh 100 persen, yakni berdasarkan satu kali gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga para pegawai dapat mengecek di masing-masing rekening untuk memastikan apakah gaji-ke 13 sudah benar-benar diterima.

    Kata dia, dari anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 itu sudah sesuai untuk mencukupi pembayaran ke seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU, dengan begitu dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan hanya tinggal disalurkan ke masing-masing pegawai.

    “Itu sudah kami bayarkan full, hanya terdapat potongan pajak saja,” jelasnya.

    Diketahui, terdapat 35 SKPD di lingkungan Pemkab PPU yang bakal menerima gaji ke-13 yang seluruhnya segera tersalurkan berdasarkan dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan, yakni dimulai pada awal Juni 2024. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Alokasikan Rp40,4 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    11 Juni 2024 pukul 09:07 WITA

    Kantor BKAD PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan sebesar Rp40,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 ini.

    Adapun jumlah seluruh ASN PPU penerima gaji ke-13, yakni ada sebanyak 4.251 orang yang terdiri dari 3.385 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 866 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir memastikan pembayarannya sudah mulai dilakukan sesuai dari jadwal yang ditentukan pada awal Juni 2024.

    Dalam penyalurannya dapat dilakukan setelah BKAD menerima usulan pencairan gaji ke-13 dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab PPU.

    Muhajir menuturkan dalam proses pembayaran gaji ke-13 ke seluruh SKPD tidak ada kendala yang dialami, dengan begitu, dipastikan seluruhnya dapat segera tersalurkan ke seluruh SKPD.

    “Pembayaran gaji ke-13 sudah kami proses dan tidak ada kendala, kami sudah intruksikan ke grub-grub bendahara,” kata Muhajir, Selasa (11/6/2024).

    Ia turut memastikan gaji ke-13 bakal dibayarkan penuh 100 persen, yakni berdasarkan satu kali gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga para pegawai dapat mengecek di masing-masing rekening untuk memastikan apakah gaji-ke 13 sudah benar-benar diterima.

    Kata dia, dari anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 itu sudah sesuai untuk mencukupi pembayaran ke seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU, dengan begitu dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan hanya tinggal disalurkan ke masing-masing pegawai.

    “Itu sudah kami bayarkan full, hanya terdapat potongan pajak saja,” jelasnya.

    Diketahui, terdapat 35 SKPD di lingkungan Pemkab PPU yang bakal menerima gaji ke-13 yang seluruhnya segera tersalurkan berdasarkan dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan, yakni dimulai pada awal Juni 2024. (Adv)

    (Sf/By)