Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Suasana saat pendaftaran SIINas dibuka di aula lantai I Setkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) membuka pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di aula lantai I Sekretariat Kabupaten (Setkab), Rabu (11/6/2025).
Pendaftaran dibuka secara gratis bagi pelaku industri skala kecil hingga besar. Mereka hanya perlu membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan utama.
“Bawa NIB apabila hendak melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Kasi Bidang Perindustrian Diskukmperindag PPU, Muhammad Sabil.
Ia mengatakan seluruh pelaku industri, mulai dari skala kecil hingga besar diwajibkan untuk terdaftar dalam SIINas. Ini merupakan upaya pemerintah dalam mendata dan memetakan potensi industri nasional.
“Semua pelaku industri di PPU diharuskan untuk melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Muhammad Sabil.
Keharusan pelaku industri mendaftarkan kegiatan produksi ke SIINas ini bertujuan memudahkan pemerintah mengidentifikasi capaian produksi yang dikerjakan dalam kurun waktu tertentu.
“Dengan adanya data valid dari SIINas, pemerintah bisa melihat sektor industri mana yang perlu didorong, diberikan pelatihan atau dibantu dari segi peralatan dan pemasaran,” jelasnya.
Sementara pembina industri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga turut memantau langsung dan melakukan pendampingan saat pendaftaran SIINas berlangsung.
“Kita memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” tandasnya.(Adv)
(Sf//Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Suasana saat pendaftaran SIINas dibuka di aula lantai I Setkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) membuka pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di aula lantai I Sekretariat Kabupaten (Setkab), Rabu (11/6/2025).
Pendaftaran dibuka secara gratis bagi pelaku industri skala kecil hingga besar. Mereka hanya perlu membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan utama.
“Bawa NIB apabila hendak melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Kasi Bidang Perindustrian Diskukmperindag PPU, Muhammad Sabil.
Ia mengatakan seluruh pelaku industri, mulai dari skala kecil hingga besar diwajibkan untuk terdaftar dalam SIINas. Ini merupakan upaya pemerintah dalam mendata dan memetakan potensi industri nasional.
“Semua pelaku industri di PPU diharuskan untuk melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Muhammad Sabil.
Keharusan pelaku industri mendaftarkan kegiatan produksi ke SIINas ini bertujuan memudahkan pemerintah mengidentifikasi capaian produksi yang dikerjakan dalam kurun waktu tertentu.
“Dengan adanya data valid dari SIINas, pemerintah bisa melihat sektor industri mana yang perlu didorong, diberikan pelatihan atau dibantu dari segi peralatan dan pemasaran,” jelasnya.
Sementara pembina industri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga turut memantau langsung dan melakukan pendampingan saat pendaftaran SIINas berlangsung.
“Kita memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” tandasnya.(Adv)
(Sf//Lo)