Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pelaku Industri Wajib Daftar SIINas, Diskukmperindag PPU Buka Pendaftaran Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2025 pukul 18:17 WITA

    Suasana saat pendaftaran SIINas dibuka di aula lantai I Setkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) membuka pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dilaksanakan di aula lantai I Sekretariat Kabupaten (Setkab), Rabu (11/6/2025).

    Pendaftaran ini dibuka secara gratis dan diperuntukkan bagi seluruh pelaku industri, baik dalam skala kecil, menengah hingga besar.

    Langkah ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah daerah dalam mendukung pendataan industri yang terintegrasi secara nasional.

    Bagi yang ingin melakukan registrasi terhadap industrinya hanya perlu membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan utama.

    “Bawa NIB apabila hendak melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Kasi Bidang Perindustrian Diskukmperindag PPU, Muhammad Sabil.

    Ia mengatakan seluruh pelaku industri, mulai dari skala kecil, menengah hingga besar diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem ini.
     Sebab, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pendataan dan pemetaan potensi industri secara nasional, termasuk di wilayah PPU.

    “Semua pelaku industri di PPU diharuskan untuk melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Muhammad Sabil.

    Menurutnya, pendaftaran ini sangat penting karena dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi capaian produksi industri dalam kurun waktu tertentu.

    Dengan data yang akurat dan valid, pemerintah pusat maupun daerah dapat merancang kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung sektor industri.

    “Dengan adanya data valid dari SIINas, pemerintah bisa melihat sektor industri mana yang perlu didorong, diberikan pelatihan atau dibantu dari segi peralatan dan pemasaran,” jelasnya.

    Sementara pembina industri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga turut hadir memantau dan memberikan pendampingan selama proses pendaftaran SIINas berlangsung.

    “Kita memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” tandasnya. (Adv)

    (Sf//Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Pelaku Industri Wajib Daftar SIINas, Diskukmperindag PPU Buka Pendaftaran Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2025 pukul 18:17 WITA

    Suasana saat pendaftaran SIINas dibuka di aula lantai I Setkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) membuka pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dilaksanakan di aula lantai I Sekretariat Kabupaten (Setkab), Rabu (11/6/2025).

    Pendaftaran ini dibuka secara gratis dan diperuntukkan bagi seluruh pelaku industri, baik dalam skala kecil, menengah hingga besar.

    Langkah ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah daerah dalam mendukung pendataan industri yang terintegrasi secara nasional.

    Bagi yang ingin melakukan registrasi terhadap industrinya hanya perlu membawa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan utama.

    “Bawa NIB apabila hendak melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Kasi Bidang Perindustrian Diskukmperindag PPU, Muhammad Sabil.

    Ia mengatakan seluruh pelaku industri, mulai dari skala kecil, menengah hingga besar diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem ini.
     Sebab, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pendataan dan pemetaan potensi industri secara nasional, termasuk di wilayah PPU.

    “Semua pelaku industri di PPU diharuskan untuk melakukan pendaftaran SIINas,” ucap Muhammad Sabil.

    Menurutnya, pendaftaran ini sangat penting karena dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi capaian produksi industri dalam kurun waktu tertentu.

    Dengan data yang akurat dan valid, pemerintah pusat maupun daerah dapat merancang kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung sektor industri.

    “Dengan adanya data valid dari SIINas, pemerintah bisa melihat sektor industri mana yang perlu didorong, diberikan pelatihan atau dibantu dari segi peralatan dan pemasaran,” jelasnya.

    Sementara pembina industri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga turut hadir memantau dan memberikan pendampingan selama proses pendaftaran SIINas berlangsung.

    “Kita memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” tandasnya. (Adv)

    (Sf//Lo)