Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Sekda Pemkab PPU, Tohar. (Erwin/Seputarfakta.com)
Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menanggapi persoalan belum cairnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) periode Januari dan Februari 2024.
Ia menilai belum disalurkan hak pegawai ini lantaran belum rampungnya dokumen karena perubahan aturan pembayaran TPP.
Perubahan ini pun dinilai harus memerlukan waktu dan proses yang panjang di tingkatan pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kan prosesnya dimulai di sini ke Kemendagri, kemudian mereka menelisik isi APBD dan dinyatakan sudah oke, terus mengajukan pertimbangan kepada Kemenkeu lalu menerbitkan rekomendasi dan sudah diterima Kemendgari. Nanti Kemendagri lagi ke daerah,” ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Untuk itu, pemerintah daerah kini dinilai masih menunggu rekomendasi penyesuaian TTP pegawai dari Kemendagri.
Ini pun dianggap tak hanya terjadi di PPU, namun juga di kabupaten/kota di Indonesia. “Ini terjadi skala nasional, buka hanya di PPU saja,” kata Tohar.
Sebelumnya pembayaran TPP masih menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 41 Tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menpan-RB (Kepmenpan) Nomor 11 tahun 2024.
Jika tidak terjadi perubahan tersebut pemerintah dinilai tidak perlu mengajukan rekomendasi, tetapi karena ada perubahan terpaksa mengajukan rekomendasi ulang.
“Ada penyesuaian-penyesuaian, seperti kemarin kepala sekolah disamakan dengan guru. Nah disempurnakan lah di tahun ini,” bebernya.
Tohar memastikan untuk persoalan anggaran membayarkan tunggakan TPP ribuan pegawai di periode Januari dan Februari dianggap tersedia.
Berbeda halnya dengan kejadian beberapa tahun silam yang di mana dihadapkan permasalahan defisit anggaran.
“Ini bedanya yang pernah dialami di tahun 2021, enam bulan (tertunda) bukan karena persoalan rekomendasi tapi memang uangnya tidak ada. Sekarang ini uangnya ada tapi memang ada prosedur yang harus dilalui. Begitu selesai kita eksekusi,” tutupnya.
(ADV)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Sekda Pemkab PPU, Tohar. (Erwin/Seputarfakta.com)
Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menanggapi persoalan belum cairnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) periode Januari dan Februari 2024.
Ia menilai belum disalurkan hak pegawai ini lantaran belum rampungnya dokumen karena perubahan aturan pembayaran TPP.
Perubahan ini pun dinilai harus memerlukan waktu dan proses yang panjang di tingkatan pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kan prosesnya dimulai di sini ke Kemendagri, kemudian mereka menelisik isi APBD dan dinyatakan sudah oke, terus mengajukan pertimbangan kepada Kemenkeu lalu menerbitkan rekomendasi dan sudah diterima Kemendgari. Nanti Kemendagri lagi ke daerah,” ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Untuk itu, pemerintah daerah kini dinilai masih menunggu rekomendasi penyesuaian TTP pegawai dari Kemendagri.
Ini pun dianggap tak hanya terjadi di PPU, namun juga di kabupaten/kota di Indonesia. “Ini terjadi skala nasional, buka hanya di PPU saja,” kata Tohar.
Sebelumnya pembayaran TPP masih menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 41 Tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menpan-RB (Kepmenpan) Nomor 11 tahun 2024.
Jika tidak terjadi perubahan tersebut pemerintah dinilai tidak perlu mengajukan rekomendasi, tetapi karena ada perubahan terpaksa mengajukan rekomendasi ulang.
“Ada penyesuaian-penyesuaian, seperti kemarin kepala sekolah disamakan dengan guru. Nah disempurnakan lah di tahun ini,” bebernya.
Tohar memastikan untuk persoalan anggaran membayarkan tunggakan TPP ribuan pegawai di periode Januari dan Februari dianggap tersedia.
Berbeda halnya dengan kejadian beberapa tahun silam yang di mana dihadapkan permasalahan defisit anggaran.
“Ini bedanya yang pernah dialami di tahun 2021, enam bulan (tertunda) bukan karena persoalan rekomendasi tapi memang uangnya tidak ada. Sekarang ini uangnya ada tapi memang ada prosedur yang harus dilalui. Begitu selesai kita eksekusi,” tutupnya.
(ADV)