Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Sekda PPU, Tohar. (Dok. Ana)
Penajam - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh remunerasi atau imbalan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk bersikap netral terutama saat Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Setiap menjelang Pemilu maupun Pilkada, kami selalu mengingatkan kepada keluarga besar ASN atau pegawai yang mendapat penggajian dari APBD dan APBN untuk selalu bersikap netral dan tidak berpartisipasi dalam politik praktis bersama calon kepala daerah,” ucap Tohar belum lama ini.
Kata Tohar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, Makmur Marbun. Mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kepemimpinannya, terutama menjelang Pilkada 2024 ini.
Lanjut dia, Bupati yang memiliki kewenangan dan kendali penuh atas semua pegawai di wilayahnya. Mesti menegaskan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) tidak boleh bermain politik praktis saat pemilihan.
“Sebagai pembina politik daerah dan pejabat pembina kepegawaian, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ASN, PPPK dan THL tidak mengikuti politik praktis, baik itu saat Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Tohar.
Bahkan, Pemkab PPU telah mengeluarkan surat edaran Bupati PPU (10/2024) tentang netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dan perangkatnya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sudah kita wanti-wanti melalui surat edaran dan sosialisasi juga telah dilaksanakan, bahkan sudah diingatkan oleh pimpinan, jadi mari peringatan itu kita patuhi bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Tohar.
Tohar menjelaskan, larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN, PPPK dan THL saat proses pemilihan. Pertama sebagai pegawai pemerintahan, dilarang untuk menggunakan seragam resmi dinas dan pakaian Partai Politik (Parpol) terutama saat didapati terlibat dalam kampanye.
Kedua, sengaja memposting, membagikan dan memberikan komentar di medsos milik calon kepala daerah dengan tujuan untuk mengajak masyarakat lain mendukung calon tersebut.
Kemudian, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaran dinas ataupun ruangan kantor untuk kegiatan kampanye dan lainnya.
“Dalam surat edaran sudah menjelaskan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan pegawai pemerintah, jika masih ada yang melanggar maka diberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, jadi diharapkan mereka itu tetap menjaga netralitas agar pemilihan nanti dapat berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya.(Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Sekda PPU, Tohar. (Dok. Ana)
Penajam - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh remunerasi atau imbalan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk bersikap netral terutama saat Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Setiap menjelang Pemilu maupun Pilkada, kami selalu mengingatkan kepada keluarga besar ASN atau pegawai yang mendapat penggajian dari APBD dan APBN untuk selalu bersikap netral dan tidak berpartisipasi dalam politik praktis bersama calon kepala daerah,” ucap Tohar belum lama ini.
Kata Tohar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, Makmur Marbun. Mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kepemimpinannya, terutama menjelang Pilkada 2024 ini.
Lanjut dia, Bupati yang memiliki kewenangan dan kendali penuh atas semua pegawai di wilayahnya. Mesti menegaskan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) tidak boleh bermain politik praktis saat pemilihan.
“Sebagai pembina politik daerah dan pejabat pembina kepegawaian, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ASN, PPPK dan THL tidak mengikuti politik praktis, baik itu saat Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Tohar.
Bahkan, Pemkab PPU telah mengeluarkan surat edaran Bupati PPU (10/2024) tentang netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dan perangkatnya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sudah kita wanti-wanti melalui surat edaran dan sosialisasi juga telah dilaksanakan, bahkan sudah diingatkan oleh pimpinan, jadi mari peringatan itu kita patuhi bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Tohar.
Tohar menjelaskan, larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN, PPPK dan THL saat proses pemilihan. Pertama sebagai pegawai pemerintahan, dilarang untuk menggunakan seragam resmi dinas dan pakaian Partai Politik (Parpol) terutama saat didapati terlibat dalam kampanye.
Kedua, sengaja memposting, membagikan dan memberikan komentar di medsos milik calon kepala daerah dengan tujuan untuk mengajak masyarakat lain mendukung calon tersebut.
Kemudian, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaran dinas ataupun ruangan kantor untuk kegiatan kampanye dan lainnya.
“Dalam surat edaran sudah menjelaskan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan pegawai pemerintah, jika masih ada yang melanggar maka diberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, jadi diharapkan mereka itu tetap menjaga netralitas agar pemilihan nanti dapat berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya.(Adv)
(Sf/Rs)