Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas perizinan di sektor usaha.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan pelaku-pelaku usaha yang beroperasi di PPU telah mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan langkah ini merupakan upaya pemda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan penerbitan perizinan pelaku usaha, sehingga berdampak pada peningkatan retribusi daerah.
“Kita memastikan perizinan pelaku-pelaku usaha itu lengkap dan di dalamnya nanti (penerbitan izin) ada pembayaran retribusi (ke kas daerah),” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Satgas itu tidak hanya melakukan pengawasan saja, tapi juga turut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam platform digital itu, pelaku usaha cukup mendaftarkan kegiatan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memastikan usaha yang dijalankan telah memiliki indentitas dan legalitas hukum.
“Jadi mereka (pelaku usaha) itu akan kita bantu agar benar-benar memastikan mereka telah tertib perizinan melalui pengoptimalan pengawasan, makanya akan dibentuk satgas pengawas dengan melibatkan lintas sektor dinas terkait,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas perizinan di sektor usaha.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan pelaku-pelaku usaha yang beroperasi di PPU telah mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan langkah ini merupakan upaya pemda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan penerbitan perizinan pelaku usaha, sehingga berdampak pada peningkatan retribusi daerah.
“Kita memastikan perizinan pelaku-pelaku usaha itu lengkap dan di dalamnya nanti (penerbitan izin) ada pembayaran retribusi (ke kas daerah),” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Satgas itu tidak hanya melakukan pengawasan saja, tapi juga turut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam platform digital itu, pelaku usaha cukup mendaftarkan kegiatan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memastikan usaha yang dijalankan telah memiliki indentitas dan legalitas hukum.
“Jadi mereka (pelaku usaha) itu akan kita bantu agar benar-benar memastikan mereka telah tertib perizinan melalui pengoptimalan pengawasan, makanya akan dibentuk satgas pengawas dengan melibatkan lintas sektor dinas terkait,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)