Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Masa Jabatan Bertambah, Makmur Marbun Harap Kades Emban Tugas Sebaik-baiknya

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 17:32 WITA

    Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat memberikan SK penambahan masa jabatan Kades (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun berharap para kepala desa (Kades) bisa mengemban tugas sebaik-baiknya usai masa jabatan bertambah, dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

    Berubahnya masa jabatan kades berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Para kades di PPU telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan oleh Pj Bupati PPU di Gedung Graha Pemuda, Rabu (12/6/2024).

    Makmur Marbun mengatakan bertambahnya masa jabatan kades harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

    “Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten PPU,” katanya.

    Perubahan yang dimaksud, kata Marbun, tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerja sama antar warga dan mempertahankan kearifan lokal. “Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ucapnya.

    Ia mengatakan pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan dari undang-undang yang baru saja ditetapkan. “Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” terangnya.

    Makmur Marbun turut mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan, maka seharusnya mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.

    “Saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Seluruh Kades harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat karena pelayanan tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Masa Jabatan Bertambah, Makmur Marbun Harap Kades Emban Tugas Sebaik-baiknya

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 17:32 WITA

    Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat memberikan SK penambahan masa jabatan Kades (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun berharap para kepala desa (Kades) bisa mengemban tugas sebaik-baiknya usai masa jabatan bertambah, dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

    Berubahnya masa jabatan kades berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Para kades di PPU telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan oleh Pj Bupati PPU di Gedung Graha Pemuda, Rabu (12/6/2024).

    Makmur Marbun mengatakan bertambahnya masa jabatan kades harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

    “Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten PPU,” katanya.

    Perubahan yang dimaksud, kata Marbun, tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerja sama antar warga dan mempertahankan kearifan lokal. “Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ucapnya.

    Ia mengatakan pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan dari undang-undang yang baru saja ditetapkan. “Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” terangnya.

    Makmur Marbun turut mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan, maka seharusnya mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.

    “Saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Seluruh Kades harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat karena pelayanan tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)