Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala DLH PPU, Safwana. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait pengelolaan sampah.
Usulan tersebut meliputi tiga unit dump truk, satu unit konvektor sampah dan tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kepala DLH mengatakan pengadaan satu unit dump truk diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp600 juta. Apabila diakumulasikan dengan kebutuhan lainnya, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2026.
“Tadi kami sampaikan usulan tiga armada dump truk, satu konvektor sampah dan tiga TPS3R,” ucap Kepala DLH PPU, Safwana, Rabu (16/7/2025).
Safwana menerangkan pihaknya tidak mengajukan penambahan anggaran dalam APBD murni 2026. Justru kebutuhan tersebut diharap dapat diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD atau melalui skema pembiayaan lainnya.
“Usulan ini bentuknya bukan minta anggaran tambahan, tapi bisa dimasukkan dalam pokir atau lewat pemerintah maupun lainnya tergantung bagaimana nanti keputusannya,” sebutnya.
Ia menambahkan kini penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 2026 masih dalam proses, sementara usulan masih berada dalam tahap pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Safwana berharap dari banyaknya usulan yang disampaikan tersebut setidaknya sebagian dapat direalisasikan demi mengoptimalkan pengelolaan sampah di PPU.
Mengingat enam dari 16 unit armada dump truk yang dioperasikan kondisinya dinilai sudah tidak layak. Bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang untuk menunjang penanganan sampah.
“Setidaknya kita butuh 33 unit armada dump truk untuk mengoptimalkan layanan kita (pengangkutan sampah), tapi kita berupaya perlahan memenuhinya dengan melakukan penambahan armada setiap tahunnya. Mudah-mudahan usulan kita nanti bisa masuk melalui pemerintah atau lewat pokir dari para anggota dewan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala DLH PPU, Safwana. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait pengelolaan sampah.
Usulan tersebut meliputi tiga unit dump truk, satu unit konvektor sampah dan tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kepala DLH mengatakan pengadaan satu unit dump truk diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp600 juta. Apabila diakumulasikan dengan kebutuhan lainnya, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2026.
“Tadi kami sampaikan usulan tiga armada dump truk, satu konvektor sampah dan tiga TPS3R,” ucap Kepala DLH PPU, Safwana, Rabu (16/7/2025).
Safwana menerangkan pihaknya tidak mengajukan penambahan anggaran dalam APBD murni 2026. Justru kebutuhan tersebut diharap dapat diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD atau melalui skema pembiayaan lainnya.
“Usulan ini bentuknya bukan minta anggaran tambahan, tapi bisa dimasukkan dalam pokir atau lewat pemerintah maupun lainnya tergantung bagaimana nanti keputusannya,” sebutnya.
Ia menambahkan kini penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 2026 masih dalam proses, sementara usulan masih berada dalam tahap pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Safwana berharap dari banyaknya usulan yang disampaikan tersebut setidaknya sebagian dapat direalisasikan demi mengoptimalkan pengelolaan sampah di PPU.
Mengingat enam dari 16 unit armada dump truk yang dioperasikan kondisinya dinilai sudah tidak layak. Bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang untuk menunjang penanganan sampah.
“Setidaknya kita butuh 33 unit armada dump truk untuk mengoptimalkan layanan kita (pengangkutan sampah), tapi kita berupaya perlahan memenuhinya dengan melakukan penambahan armada setiap tahunnya. Mudah-mudahan usulan kita nanti bisa masuk melalui pemerintah atau lewat pokir dari para anggota dewan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)