Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    KKPD PPU 2026 Diperluas, BKAD Perketat Penggunaan di Tengah Fiskal Terbatas

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    21 Oktober 2026 pukul 13:51 WITA

    Kabid Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperluas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2026. Di saat yang sama, ruang transaksi melalui kartu tersebut justru dibuat lebih selektif karena menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU mengarahkan KKPD tahun ini terutama untuk kebutuhan operasional rutin. Empat item tersebut adalah pembayaran listrik, air, internet atau wifi hingga pembelian BBM untuk kebutuhan patroli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemadam kebakaran masuk dalam transaksi yang dapat menggunakan KKPD.

    Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti Surat Keputusam (SK) Uang Persediaan (UP) yang ditetapkan tahun ini. Nilainya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sehingga penggunaan KKPD tidak dibuka seluas penerapan sebelumnya.

    "Penggunaannya kami sesuaikan dengan kondisi fiskal dan besaran UP. Tahun ini yang kami buka terutama kebutuhan rutin, sementara belanja lainnya kami batasi," ujar Hengki, Rabu (21/10/2026).

    Pada tahun sebelumnya, KKPD masih dapat digunakan untuk belanja modal serta sejumlah kebutuhan barang dan jasa. Tahun ini skemanya dipersempit agar penggunaan kartu mengikuti ruang anggaran yang tersedia.

    Meski transaksinya dibatasi, jumlah pemegang KKPD justru bertambah. Dari sekitar 30 pemegang pada tahun lalu, kini lebih dari 56 pemegang tersebar di sejumlah perangkat daerah.

    Penambahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD. Satu perangkat daerah dapat memiliki lebih dari satu kartu, termasuk untuk unit pelaksana teknis (UPT) yang memiliki kebutuhan transaksi operasional tersendiri, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). 

    Perluasan pemegang juga dibarengi peningkatan kapasitas pengguna. BKAD PPU bersama Bankaltimtara melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aktivasi KKPD untuk memberikan pemahaman mengenai proses aktivasi dan penggunaan kartu sesuai ketentuan.

    Hengki menyebut, penerapan KKPD juga menjadi bagian dari evaluasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Pemanfaatan transaksi non-tunai pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam penilaian tersebut.

    Olehnya itu, BKAD PPU mendorong agar kartu yang telah disalurkan benar-benar digunakan dalam transaksi yang memang telah ditetapkan. Pemanfaatan KKPD setiap tahun menjadi bagian dari catatan evaluasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

    "KKPD ini bagian dari penilaian TP2DD. Jadi penggunaannya tetap harus berjalan, bukan hanya kartunya yang diterbitkan," katanya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    KKPD PPU 2026 Diperluas, BKAD Perketat Penggunaan di Tengah Fiskal Terbatas

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    21 Oktober 2026 pukul 13:51 WITA

    Kabid Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperluas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2026. Di saat yang sama, ruang transaksi melalui kartu tersebut justru dibuat lebih selektif karena menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU mengarahkan KKPD tahun ini terutama untuk kebutuhan operasional rutin. Empat item tersebut adalah pembayaran listrik, air, internet atau wifi hingga pembelian BBM untuk kebutuhan patroli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemadam kebakaran masuk dalam transaksi yang dapat menggunakan KKPD.

    Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti Surat Keputusam (SK) Uang Persediaan (UP) yang ditetapkan tahun ini. Nilainya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sehingga penggunaan KKPD tidak dibuka seluas penerapan sebelumnya.

    "Penggunaannya kami sesuaikan dengan kondisi fiskal dan besaran UP. Tahun ini yang kami buka terutama kebutuhan rutin, sementara belanja lainnya kami batasi," ujar Hengki, Rabu (21/10/2026).

    Pada tahun sebelumnya, KKPD masih dapat digunakan untuk belanja modal serta sejumlah kebutuhan barang dan jasa. Tahun ini skemanya dipersempit agar penggunaan kartu mengikuti ruang anggaran yang tersedia.

    Meski transaksinya dibatasi, jumlah pemegang KKPD justru bertambah. Dari sekitar 30 pemegang pada tahun lalu, kini lebih dari 56 pemegang tersebar di sejumlah perangkat daerah.

    Penambahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD. Satu perangkat daerah dapat memiliki lebih dari satu kartu, termasuk untuk unit pelaksana teknis (UPT) yang memiliki kebutuhan transaksi operasional tersendiri, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). 

    Perluasan pemegang juga dibarengi peningkatan kapasitas pengguna. BKAD PPU bersama Bankaltimtara melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aktivasi KKPD untuk memberikan pemahaman mengenai proses aktivasi dan penggunaan kartu sesuai ketentuan.

    Hengki menyebut, penerapan KKPD juga menjadi bagian dari evaluasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Pemanfaatan transaksi non-tunai pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam penilaian tersebut.

    Olehnya itu, BKAD PPU mendorong agar kartu yang telah disalurkan benar-benar digunakan dalam transaksi yang memang telah ditetapkan. Pemanfaatan KKPD setiap tahun menjadi bagian dari catatan evaluasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

    "KKPD ini bagian dari penilaian TP2DD. Jadi penggunaannya tetap harus berjalan, bukan hanya kartunya yang diterbitkan," katanya. (Adv)

    (Sf/Rs)