Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Kesbangpol PPU Alokasikan Rp800 Juta Dana Hibah Ormas, Rp1,7 Miliar untuk Parpol

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 20:22 WITA
    17

    Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp800 juta untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun 2026. Dari total tersebut, yang terealisasi sebesar Rp650 juta untuk 22 ormas.

    Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, menegaskan tidak semua ormas bisa menerima dana hibah. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    "Belum bisa disebut ormas kalau belum terdaftar. Yang disebut berbadan hukum itu yang dari Kemenkumham. Ada 4 syarat biasa, pertama SK, harus melaporkan pengurus inti, AD/ART. Ketika tidak dilaporkan, Kemenkumham punya aturan semua," ujar Andi, Rabu (14/10/2026).

    Menurutnya, ormas yang berhak menerima hibah sudah diatur jelas dalam regulasi terkait bantuan keuangan. Dana hibah hanya bisa disalurkan kepada ormas yang telah terdaftar, memiliki SK Kemenkumham, dan melengkapi dokumen kepengurusan inti serta AD/ART.

    "Yang berhak menerima hibah diatur Kemenkumham terkait bantuan keuangan. Jadi tidak semua bisa dapat," tegasnya.

    Dari alokasi Rp800 juta, realisasi Rp650 juta atau 81,25 persen. Sementara sisa Rp150 juta atau 18,75 persen tidak terealisasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

    Selain hibah ormas, Kesbangpol PPU juga mengelola hibah untuk partai politik (parpol). Pada 2026, hibah parpol dialokasikan Rp1,7 miliar dan baru terealisasi Rp945 juta.

    Andi menjelaskan, hibah parpol disalurkan sesuai dengan jumlah kursi partai politik di DPRD Kabupaten PPU dan jumlah perolehan suara sah. Penerima terbesar adalah Partai Gerindra, Demokrat, dan Golkar.

    "Kalau hibah parpol sesuai dengan jumlah partai politik yang ada di DPRD PPU dan sesuai dengan jumlah konstituen, berarti terbanyak Gerindra, Demokrat, Golkar. Mereka wajib lapor pertanggungjawaban," jelasnya.

    Ia mengungkapkan, sisa anggaran hibah parpol yang tidak terealisasi berkaitan dengan usulan kenaikan nilai bantuan. 

    Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun sebelumnya, parpol meminta kenaikan hibah dari Rp9 ribu menjadi Rp25 ribu per suara sah.

    Usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan provinsi tidak menyetujui, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini.

    Secara keseluruhan, realisasi fisik Kesbangpol PPU tahun 2026 mencapai 76,25 persen dan realisasi keuangan 74,25 persen. Kesbangpol menekankan pentingnya tertib administrasi dan laporan pertanggungjawaban agar pengelolaan hibah akuntabel dan tepat sasaran.(Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Kesbangpol PPU Alokasikan Rp800 Juta Dana Hibah Ormas, Rp1,7 Miliar untuk Parpol

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 20:22 WITA
    17

    Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp800 juta untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun 2026. Dari total tersebut, yang terealisasi sebesar Rp650 juta untuk 22 ormas.

    Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, menegaskan tidak semua ormas bisa menerima dana hibah. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    "Belum bisa disebut ormas kalau belum terdaftar. Yang disebut berbadan hukum itu yang dari Kemenkumham. Ada 4 syarat biasa, pertama SK, harus melaporkan pengurus inti, AD/ART. Ketika tidak dilaporkan, Kemenkumham punya aturan semua," ujar Andi, Rabu (14/10/2026).

    Menurutnya, ormas yang berhak menerima hibah sudah diatur jelas dalam regulasi terkait bantuan keuangan. Dana hibah hanya bisa disalurkan kepada ormas yang telah terdaftar, memiliki SK Kemenkumham, dan melengkapi dokumen kepengurusan inti serta AD/ART.

    "Yang berhak menerima hibah diatur Kemenkumham terkait bantuan keuangan. Jadi tidak semua bisa dapat," tegasnya.

    Dari alokasi Rp800 juta, realisasi Rp650 juta atau 81,25 persen. Sementara sisa Rp150 juta atau 18,75 persen tidak terealisasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

    Selain hibah ormas, Kesbangpol PPU juga mengelola hibah untuk partai politik (parpol). Pada 2026, hibah parpol dialokasikan Rp1,7 miliar dan baru terealisasi Rp945 juta.

    Andi menjelaskan, hibah parpol disalurkan sesuai dengan jumlah kursi partai politik di DPRD Kabupaten PPU dan jumlah perolehan suara sah. Penerima terbesar adalah Partai Gerindra, Demokrat, dan Golkar.

    "Kalau hibah parpol sesuai dengan jumlah partai politik yang ada di DPRD PPU dan sesuai dengan jumlah konstituen, berarti terbanyak Gerindra, Demokrat, Golkar. Mereka wajib lapor pertanggungjawaban," jelasnya.

    Ia mengungkapkan, sisa anggaran hibah parpol yang tidak terealisasi berkaitan dengan usulan kenaikan nilai bantuan. 

    Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun sebelumnya, parpol meminta kenaikan hibah dari Rp9 ribu menjadi Rp25 ribu per suara sah.

    Usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan provinsi tidak menyetujui, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini.

    Secara keseluruhan, realisasi fisik Kesbangpol PPU tahun 2026 mencapai 76,25 persen dan realisasi keuangan 74,25 persen. Kesbangpol menekankan pentingnya tertib administrasi dan laporan pertanggungjawaban agar pengelolaan hibah akuntabel dan tepat sasaran.(Adv)

    (Sf/Rs)