Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi anak-anak sekolah.(Istimewa)
Penajam - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum lama ini kembali mengeluarkan jadwal libur dan masuk sekolah versi baru selama ramadan 1446 H/2025.
Informasinya, penetapan hari libur dan masuk sekolah yang akan dikeluarkan oleh Kemendikdasmen ini mengalami sedikit perubahan dibandingkan jadwal yang diterima Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) sebelumnya.
Awalnya, sekolah-sekolah di PPU akan diliburkan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Sedangkan, jadwal masuk sekolah dilaksanakan 6-25 Maret 2025.
Setelah itu, proses pembelajaran di sekolah rencananya diliburkan kembali pada 26-27 Maret dan 2-4 April, serta 7-8 April karena dalam suasana Idulfitri dan pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.
Tapi kini jadwal masuk sekolah yang baru akan dimulai pada 6-20 Maret. Sedangkan, jadwal libur sekolah yang baru lebih dipercepat dan diperpanjang masa liburnya, dimulai pada 21-28 Maret dan 2-8 April.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengaku akan menyesuaikan perubahan jadwal baru ini dan bakal menginformasikan kepada semua sekolah. “Jadwal itu diubah karena ada perubahan dinamika, sehingga kita hanya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Rencananya, durasi pembelajaran akan dipersingkat atau dikurangi dari biasanya. Disdikpora PPU memperhitungkan, satu jam pelajaran pada jenjang PAUD yang biasanya berlangsung selama 30 menit akan dikurangi menjadi 20 menit.
Kemudian satu jam pelajaran jenjang SD, semulanya berdurasi 35 menit menjadi 25 menit, sedangkan satu jam pelajaran SMP yang awalnya berdurasi 40 menit menjadi 30 menit. Disdikpora PPU juga turut mengatur jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan selama Ramadan.
Senin - Kamis, jam kerja guru dan tenaga kependidikan dimulai pada pukul 08.00 - 15.30 WITA dengan jam istirahat 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 WITA, sedangkan Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 13.30 WITA dengan jam istirahat satu jam pada pukul 11.30 - 12.30 WITA. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Ilustrasi anak-anak sekolah.(Istimewa)
Penajam - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum lama ini kembali mengeluarkan jadwal libur dan masuk sekolah versi baru selama ramadan 1446 H/2025.
Informasinya, penetapan hari libur dan masuk sekolah yang akan dikeluarkan oleh Kemendikdasmen ini mengalami sedikit perubahan dibandingkan jadwal yang diterima Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) sebelumnya.
Awalnya, sekolah-sekolah di PPU akan diliburkan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Sedangkan, jadwal masuk sekolah dilaksanakan 6-25 Maret 2025.
Setelah itu, proses pembelajaran di sekolah rencananya diliburkan kembali pada 26-27 Maret dan 2-4 April, serta 7-8 April karena dalam suasana Idulfitri dan pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.
Tapi kini jadwal masuk sekolah yang baru akan dimulai pada 6-20 Maret. Sedangkan, jadwal libur sekolah yang baru lebih dipercepat dan diperpanjang masa liburnya, dimulai pada 21-28 Maret dan 2-8 April.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengaku akan menyesuaikan perubahan jadwal baru ini dan bakal menginformasikan kepada semua sekolah. “Jadwal itu diubah karena ada perubahan dinamika, sehingga kita hanya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Rencananya, durasi pembelajaran akan dipersingkat atau dikurangi dari biasanya. Disdikpora PPU memperhitungkan, satu jam pelajaran pada jenjang PAUD yang biasanya berlangsung selama 30 menit akan dikurangi menjadi 20 menit.
Kemudian satu jam pelajaran jenjang SD, semulanya berdurasi 35 menit menjadi 25 menit, sedangkan satu jam pelajaran SMP yang awalnya berdurasi 40 menit menjadi 30 menit. Disdikpora PPU juga turut mengatur jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan selama Ramadan.
Senin - Kamis, jam kerja guru dan tenaga kependidikan dimulai pada pukul 08.00 - 15.30 WITA dengan jam istirahat 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 WITA, sedangkan Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 13.30 WITA dengan jam istirahat satu jam pada pukul 11.30 - 12.30 WITA. (Adv)
(Sf/By)