Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Dishub dan Satpol PP PPU saat menertibkan juru parkir liar di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar di beberapa pasar.
Salah satunya Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar yang kerap meresahkan pedagang maupun pembeli di pasar.
“27 Maret 2025 lalu, kita sempat menertibkan empat jukir liar di Pasar Induk Penajam yang telah lama bekerja, jauh sebelum pasar dikelola oleh kita,” ucap Kepala Dishub PPU, Alimuddin, Senin (7/4/2025).
Setelah ditertibkan, Dishub PPU akan melakukan pembinaan kepada jukir liar agar dapat bekerja secara legal. Rencananya, Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU untuk menyiapkan sebuah pekerjaan bagi juru parkir yang tidak resmi.
“Saat rapat, kita sempat sampaikan kepada Kepala Diskukmperindag agar bisa teman-teman itu (juru parkir liar) dipekerjakan sebagai porter parkir. Sebab apabila dipekerjakan, mereka pasti tidak mungkin melakukan pungutan liar karena statusnya dipekerjakan,” ungkap Alimuddin.
Dishub PPU sempat menawarkan pekerjaan kepada jukir liar untuk menjadi juru parkir resmi karena lahan parkir yang belum terkelola masih luas.
Tapi, respon kebanyakan juru parkir liar justru menolak tawaran tersebut, sehingga Dishub PPU pun mencoba berkomunikasi dengan Diskukmperindag PPU agar juru parkir liar bisa dipekerjakan sebagai porter pasar.(Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Dishub dan Satpol PP PPU saat menertibkan juru parkir liar di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar di beberapa pasar.
Salah satunya Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar yang kerap meresahkan pedagang maupun pembeli di pasar.
“27 Maret 2025 lalu, kita sempat menertibkan empat jukir liar di Pasar Induk Penajam yang telah lama bekerja, jauh sebelum pasar dikelola oleh kita,” ucap Kepala Dishub PPU, Alimuddin, Senin (7/4/2025).
Setelah ditertibkan, Dishub PPU akan melakukan pembinaan kepada jukir liar agar dapat bekerja secara legal. Rencananya, Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU untuk menyiapkan sebuah pekerjaan bagi juru parkir yang tidak resmi.
“Saat rapat, kita sempat sampaikan kepada Kepala Diskukmperindag agar bisa teman-teman itu (juru parkir liar) dipekerjakan sebagai porter parkir. Sebab apabila dipekerjakan, mereka pasti tidak mungkin melakukan pungutan liar karena statusnya dipekerjakan,” ungkap Alimuddin.
Dishub PPU sempat menawarkan pekerjaan kepada jukir liar untuk menjadi juru parkir resmi karena lahan parkir yang belum terkelola masih luas.
Tapi, respon kebanyakan juru parkir liar justru menolak tawaran tersebut, sehingga Dishub PPU pun mencoba berkomunikasi dengan Diskukmperindag PPU agar juru parkir liar bisa dipekerjakan sebagai porter pasar.(Adv)
(Sf/By)