Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Jingle Ise Kabar Taka Kantongi HaKI, Pemkab PPU Dorong Jadi Sapaan Khas Daerah

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    23 Oktober 2026 pukul 14:43 WITA

    Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Jingle "Ise Kabar Taka" karya Muhammad Ismail telah mengantongi hak cipta. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat sebagai salah satu pemegang hak bersama pencipta karya tersebut.

    Pemkab PPU kini mengarahkan penggunaan jingle itu dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun agenda masyarakat. 

    Jingle tersebut dinilai memiliki kaitan dengan identitas daerah karena menggunakan sapaan yang berasal dari budaya lokal PPU.

    Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan status hak cipta tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dan memperkenalkan Ise Kabar Taka secara lebih luas.

    "Jingle Ise Kabar Taka ini menjadi ciri khas sapaan masyarakat PPU yang bahasanya berasal dari budaya lokal masyarakat PPU," kata Arif, Kamis (22/10/2026).

    Menurut dia, hak cipta Ise Kabar Taka dimiliki dua pihak. Muhammad Ismail tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak, sementara Pemkab PPU ikut menjadi pemegang hak karena terlibat dalam pengembangan dan pengelaborasian karya untuk kebutuhan daerah.

    Penggunaan jingle tersebut kemudian diarahkan pada berbagai kegiatan pemerintah, baik agenda resmi maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan masyarakat. Bapelitbang PPU juga mendorong perangkat daerah mengenalkan jingle itu melalui kegiatan dan media publikasi.

    Dalam upaya mengenalkan jingle itu, Pemkab PPU juga telah menerbitkan surat edaran bupati yang disampaikan hingga perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. 

    Arif mengatakan, surat edaran tersebut turut mencantumkan tautan video Ise Kabar Taka agar dapat diunduh dan diputar dalam kegiatan.

    "Bahkan dalam surat edaran kami sertakan juga link video, supaya bisa didownload, diputar dan didengar dalam event atau kegiatan seremonial pemerintah dan masyarakat. Semakin banyak dikenal, maka memperkuat identitas daerah," ujar Arif.

    Pengenalan jingle juga diarahkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, termasuk pemanfaatan videotron sebagai media publikasi. Dengan cara itu, jingle dapat menjangkau masyarakat di luar ruang kegiatan pemerintahan.

    Secara pesan, Ise Kabar Taka membawa nuansa Gerbang Nusantara dan mengangkat semangat kebersamaan, cerita, serta rasa bangga terhadap PPU dan tanah Benuo Taka. Lirik dan konsepnya mengajak masyarakat mengenal kembali sapaan daerah sekaligus menjaga rasa kebersamaan.

    Lanjut Arif, Ise Kabar Taka menjadi salah satu karya yang difasilitasi melalui layanan hak kekayaan intelektual (HaKI) Bapelitbang PPU tahun ini.

    Bapelitbang sejak 2024 ditunjuk sebagai sentra HaKI oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut juga telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi pemilik karya untuk memperoleh perlindungan. 

    Pada 2026, Bapelitbang mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sekitar 10 hingga 15 pendaftaran hak cipta. Fasilitas tersebut dibuka bagi masyarakat atau pegiat yang memiliki karya, tanpa membatasi jenis karya tertentu.

    "Untuk bentuk karya apa pun yang mau mengusulkan hak cipta kami terima. Kita sudah ditunjuk menjadi sentra HaKI oleh Kanwil Kemenkumham dan punya lisensi," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Jingle Ise Kabar Taka Kantongi HaKI, Pemkab PPU Dorong Jadi Sapaan Khas Daerah

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    23 Oktober 2026 pukul 14:43 WITA

    Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Jingle "Ise Kabar Taka" karya Muhammad Ismail telah mengantongi hak cipta. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat sebagai salah satu pemegang hak bersama pencipta karya tersebut.

    Pemkab PPU kini mengarahkan penggunaan jingle itu dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun agenda masyarakat. 

    Jingle tersebut dinilai memiliki kaitan dengan identitas daerah karena menggunakan sapaan yang berasal dari budaya lokal PPU.

    Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan status hak cipta tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dan memperkenalkan Ise Kabar Taka secara lebih luas.

    "Jingle Ise Kabar Taka ini menjadi ciri khas sapaan masyarakat PPU yang bahasanya berasal dari budaya lokal masyarakat PPU," kata Arif, Kamis (22/10/2026).

    Menurut dia, hak cipta Ise Kabar Taka dimiliki dua pihak. Muhammad Ismail tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak, sementara Pemkab PPU ikut menjadi pemegang hak karena terlibat dalam pengembangan dan pengelaborasian karya untuk kebutuhan daerah.

    Penggunaan jingle tersebut kemudian diarahkan pada berbagai kegiatan pemerintah, baik agenda resmi maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan masyarakat. Bapelitbang PPU juga mendorong perangkat daerah mengenalkan jingle itu melalui kegiatan dan media publikasi.

    Dalam upaya mengenalkan jingle itu, Pemkab PPU juga telah menerbitkan surat edaran bupati yang disampaikan hingga perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. 

    Arif mengatakan, surat edaran tersebut turut mencantumkan tautan video Ise Kabar Taka agar dapat diunduh dan diputar dalam kegiatan.

    "Bahkan dalam surat edaran kami sertakan juga link video, supaya bisa didownload, diputar dan didengar dalam event atau kegiatan seremonial pemerintah dan masyarakat. Semakin banyak dikenal, maka memperkuat identitas daerah," ujar Arif.

    Pengenalan jingle juga diarahkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, termasuk pemanfaatan videotron sebagai media publikasi. Dengan cara itu, jingle dapat menjangkau masyarakat di luar ruang kegiatan pemerintahan.

    Secara pesan, Ise Kabar Taka membawa nuansa Gerbang Nusantara dan mengangkat semangat kebersamaan, cerita, serta rasa bangga terhadap PPU dan tanah Benuo Taka. Lirik dan konsepnya mengajak masyarakat mengenal kembali sapaan daerah sekaligus menjaga rasa kebersamaan.

    Lanjut Arif, Ise Kabar Taka menjadi salah satu karya yang difasilitasi melalui layanan hak kekayaan intelektual (HaKI) Bapelitbang PPU tahun ini.

    Bapelitbang sejak 2024 ditunjuk sebagai sentra HaKI oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut juga telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi pemilik karya untuk memperoleh perlindungan. 

    Pada 2026, Bapelitbang mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sekitar 10 hingga 15 pendaftaran hak cipta. Fasilitas tersebut dibuka bagi masyarakat atau pegiat yang memiliki karya, tanpa membatasi jenis karya tertentu.

    "Untuk bentuk karya apa pun yang mau mengusulkan hak cipta kami terima. Kita sudah ditunjuk menjadi sentra HaKI oleh Kanwil Kemenkumham dan punya lisensi," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)