Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun foto bersama SKPD seusai menggelar sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang digelar di Graha Pemuda, Jumat (13/9/2024).
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Graha Pemuda, Jumat (13/9/2024).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menekankan, semua ASN harus bersikap netral, terutama saat menjelang Pilkada 2024. Sebab, Pilkada bukan hanya sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi dari prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Netralitas ASN dan aparat pemerintah daerah memiliki peran penting dalam hal itu. Netralitas juga bukan sekedar kewajiban hukum, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral oleh ASN dan aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Marbun, Jumat (13/9/2024).
Lanjut dia, dari netralitas ASN dan aparat pemerintah dapat menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia. “Penting untuk diingat, bahwa netralitas bukan hanya tentang menghindari tindakan yang secara langsung menunjukan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu. Tetapi ini juga mencangkup bagaimana kita bertindak dalam kapasitas kita sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” ungkap Marbun.
Marbun menyebut ada Undang-undang yang sudah mengatur disiplin PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010. Dalam peraturan tersebut menyebut setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sudah ada PP-nya, terutama peraturan netralitas ASN dalam Pilkada. Semua ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakilnya, kemudian membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye itu dilarang,” jelas Marbun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab PPU ingin mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada.
“Aturan-aturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan maupun kode etik, harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Kita harus bisa menjadi teladan dalam hal profesionalisme dan integritas,” tutur Marbun.
”Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun foto bersama SKPD seusai menggelar sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang digelar di Graha Pemuda, Jumat (13/9/2024).
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Graha Pemuda, Jumat (13/9/2024).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menekankan, semua ASN harus bersikap netral, terutama saat menjelang Pilkada 2024. Sebab, Pilkada bukan hanya sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi dari prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Netralitas ASN dan aparat pemerintah daerah memiliki peran penting dalam hal itu. Netralitas juga bukan sekedar kewajiban hukum, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral oleh ASN dan aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Marbun, Jumat (13/9/2024).
Lanjut dia, dari netralitas ASN dan aparat pemerintah dapat menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia. “Penting untuk diingat, bahwa netralitas bukan hanya tentang menghindari tindakan yang secara langsung menunjukan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu. Tetapi ini juga mencangkup bagaimana kita bertindak dalam kapasitas kita sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” ungkap Marbun.
Marbun menyebut ada Undang-undang yang sudah mengatur disiplin PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010. Dalam peraturan tersebut menyebut setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sudah ada PP-nya, terutama peraturan netralitas ASN dalam Pilkada. Semua ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakilnya, kemudian membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye itu dilarang,” jelas Marbun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab PPU ingin mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada.
“Aturan-aturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan maupun kode etik, harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Kita harus bisa menjadi teladan dalam hal profesionalisme dan integritas,” tutur Marbun.
”Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)