Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi pemantauan yang dilakukan Distan PPU di salah satu tempat penjualan sapi dan kambing.(Dok: dinaspertanianppu)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melaksanakan pemantauan di 45 titik penjualan hewan kurban, khususnya sapi dan kambing yang tersebar di empat kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut perayaan Iduladha 2025 yang bertujuan untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang akan dikurbankan benar-benar sedang dalam kondisi layak dan sesuai dengan standar yang ditentukan, baik dari segi kesehatan maupun syariat agama.
Pemantauan ini meliputi pemeriksaan kondisi fisik, kesehatan serta umur hewan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada hewan yang dijual dalam kondisi sakit, cacat atau belum cukup umur.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, serta untuk menghindari risiko penyebaran penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia.
"Kita cek hewan di tempat penjualan itu, apakah sehat, tidak mengalami cacat atau sudah memenuhi syarat usia,” ucap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa syarat usia hewan merujuk pada ketentuan syariat Islam, yakni sapi harus berumur minimal dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun agar layak dijadikan hewan kurban.
Ketentuan ini mengacu pada syariat Islam yang menganjurkan untuk menyembelih hewan kurban berusia dewasa saat perayaan Iduladha.
Ristu mengaku melibatkan tenaga profesional seperti dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan. Apabila ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat, baik dari aspek kesehatan maupun usia, maka penjual dilarang keras untuk menjualnya sebagai hewan kurban.
"Proses pemantauan masih terus berlangsung, jumlah lokasinya kemungkinan akan terus bertambah mendekati hari H," ungkapnya.
Distan PPU mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memantau kondisi kesehatan hewan-hewan kurban. Apabila menemukan hewan kurban yang terlihat mencurigakan atau tidak layak, seperti tampak sedang sakit, lesu atau memiliki gejala fisik yang tidak normal, warga diimbau segera melapor ke Distan PPU agar bisa ditindaklanjuti.
“Saat laporan masuk kita langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan kepada kita,” tandasnya.
Melalui langkah ini, Distan PPU berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat, demi mendukung pelaksanaan Iduladha yang aman, sehat dan berkualitas. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Ilustrasi pemantauan yang dilakukan Distan PPU di salah satu tempat penjualan sapi dan kambing.(Dok: dinaspertanianppu)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melaksanakan pemantauan di 45 titik penjualan hewan kurban, khususnya sapi dan kambing yang tersebar di empat kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut perayaan Iduladha 2025 yang bertujuan untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang akan dikurbankan benar-benar sedang dalam kondisi layak dan sesuai dengan standar yang ditentukan, baik dari segi kesehatan maupun syariat agama.
Pemantauan ini meliputi pemeriksaan kondisi fisik, kesehatan serta umur hewan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada hewan yang dijual dalam kondisi sakit, cacat atau belum cukup umur.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, serta untuk menghindari risiko penyebaran penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia.
"Kita cek hewan di tempat penjualan itu, apakah sehat, tidak mengalami cacat atau sudah memenuhi syarat usia,” ucap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa syarat usia hewan merujuk pada ketentuan syariat Islam, yakni sapi harus berumur minimal dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun agar layak dijadikan hewan kurban.
Ketentuan ini mengacu pada syariat Islam yang menganjurkan untuk menyembelih hewan kurban berusia dewasa saat perayaan Iduladha.
Ristu mengaku melibatkan tenaga profesional seperti dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan. Apabila ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat, baik dari aspek kesehatan maupun usia, maka penjual dilarang keras untuk menjualnya sebagai hewan kurban.
"Proses pemantauan masih terus berlangsung, jumlah lokasinya kemungkinan akan terus bertambah mendekati hari H," ungkapnya.
Distan PPU mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memantau kondisi kesehatan hewan-hewan kurban. Apabila menemukan hewan kurban yang terlihat mencurigakan atau tidak layak, seperti tampak sedang sakit, lesu atau memiliki gejala fisik yang tidak normal, warga diimbau segera melapor ke Distan PPU agar bisa ditindaklanjuti.
“Saat laporan masuk kita langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan kepada kita,” tandasnya.
Melalui langkah ini, Distan PPU berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat, demi mendukung pelaksanaan Iduladha yang aman, sehat dan berkualitas. (Adv)
(Sf/Lo)