Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi lelang jabatan (Foto: Freepik)
Penajam - Proses lelang atau Open Bidding jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) tidak dilanjutkan karena kurang diminati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Usman mengatakan selama proses Open Bidding untuk jabatan Kadis PUPR yang dibuka sejak pertengahan Maret hingga awal April 2024, hanya terdapat tiga pelamar.
Dari jumlah tersebut, kata Usman, satu di antaranya tidak memenuhi syarat, sehingga proses Open Bidding tidak bisa dilanjutkan.
Syarat Open Bidding yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) paling sedikit atau minimal diikuti tiga pelamar.
“Tahap tes selanjutnya bisa dilanjutkan apabila minimal ada tiga pelamar, sementara hanya ada dua yang memenuhi syarat,” kata Ahmad Usman, Selasa (28/5/2024).
Dengan demikian, kata dia, jabatan kadis PUPR tidak diisi oleh pejabat definitif dan sampai kini sementara tanggung jawab jabatan itu dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah ditunjuk.
“Plt Kadis PUPR dari Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Riviana Noor,” tuturnya.
Ahmad Usman mengaku tidak bisa memastikan kapan proses Open Bidding akan kembali dilaksanakan untuk mengisi jabatan tersebut.
Sedangkan dua pelamar yang telah memenuhi syarat sebelumnya tetap bisa mengikuti seleksi apabila open bidding kembali dibuka.
“Saya tidak bisa pastikan kapan akan dibuka kembali open bidding untuk jabatan kadis PUPR, kami serahkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Ilustrasi lelang jabatan (Foto: Freepik)
Penajam - Proses lelang atau Open Bidding jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) tidak dilanjutkan karena kurang diminati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Usman mengatakan selama proses Open Bidding untuk jabatan Kadis PUPR yang dibuka sejak pertengahan Maret hingga awal April 2024, hanya terdapat tiga pelamar.
Dari jumlah tersebut, kata Usman, satu di antaranya tidak memenuhi syarat, sehingga proses Open Bidding tidak bisa dilanjutkan.
Syarat Open Bidding yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) paling sedikit atau minimal diikuti tiga pelamar.
“Tahap tes selanjutnya bisa dilanjutkan apabila minimal ada tiga pelamar, sementara hanya ada dua yang memenuhi syarat,” kata Ahmad Usman, Selasa (28/5/2024).
Dengan demikian, kata dia, jabatan kadis PUPR tidak diisi oleh pejabat definitif dan sampai kini sementara tanggung jawab jabatan itu dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah ditunjuk.
“Plt Kadis PUPR dari Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Riviana Noor,” tuturnya.
Ahmad Usman mengaku tidak bisa memastikan kapan proses Open Bidding akan kembali dilaksanakan untuk mengisi jabatan tersebut.
Sedangkan dua pelamar yang telah memenuhi syarat sebelumnya tetap bisa mengikuti seleksi apabila open bidding kembali dibuka.
“Saya tidak bisa pastikan kapan akan dibuka kembali open bidding untuk jabatan kadis PUPR, kami serahkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)