Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencatat perizinan usaha dan non perizinan sudah sebanyak 2.732 izin terbit atau 182.13 persen yang mencangkup semua sektor hingga pertengahan triwulan ketiga 2024.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan angka itu melebihi target 2024 yang berjumlah 1.500 izin terbit dan target itu telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya. Lonjakan permintaan perizinan tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat untuk memiliki hunian atau tempat tinggal seperti rumah, bangunan dan lainnya. Terutama di Kecamatan Penajam dan Waru.
“Semenjak ditetapkannya PPU sebagai Ibu Kota Baru Indonesia dengan sebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah banyak menarik para pendatang sehingga jumlah penduduk di PPU kian meningkat setiap tahunnya dan di 2024 ini jumlah permintaan izin perumahan sudah mencapai 50 pemohon,” ucap Nurlaila, Sabtu (7/9/2024).
Bahkan, lanjut Nurlaila, jika dilihat dalam dua bulan mendatang, maka sepertinya masih memiliki potensi adanya penambahan jumlah izin terbit. Sebab saat ini masih ada yang mengajukan pendaftaran perizinan.
“Sekarang ini ada bermacam-macam perizinan, jika sesuai dengan ketentuan Undang-undang cipta kerja maka harus menggunakan Online Single Submission (OSS) yang diperuntukkan perizinan berusaha dan izin terbitnya sudah mencapai 2.220 izin terbit atau 148 persen,” ungkap Nurlaila.
”Sedangkan non perizinan untuk di PPU menggunakan Sistem Perizinan Serambi Nusantara (SIPESAN), izin terbitnya sudah mencapai 481 izin terbit atau 32.62 persen dan terakhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah mencapai 31 izin terbit atau 2.06 persen,” lanjutnya.
Nurlaila menyebut contoh non perizinan di SIPESAN itu seperti perizinan pendidikan, dokter, izin praktik, operasional puskesmas, rumah sakit dan lainnya.
“Kalau di spesifikasikan terdapat berbagai risiko, baik itu risiko kecil, menengah dan tinggi. Jadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), properti, tambang dan lainnya. Itu sudah masuk OSS dan dari 2.732 izin itu termasuk semua sektor,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencatat perizinan usaha dan non perizinan sudah sebanyak 2.732 izin terbit atau 182.13 persen yang mencangkup semua sektor hingga pertengahan triwulan ketiga 2024.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan angka itu melebihi target 2024 yang berjumlah 1.500 izin terbit dan target itu telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya. Lonjakan permintaan perizinan tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat untuk memiliki hunian atau tempat tinggal seperti rumah, bangunan dan lainnya. Terutama di Kecamatan Penajam dan Waru.
“Semenjak ditetapkannya PPU sebagai Ibu Kota Baru Indonesia dengan sebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah banyak menarik para pendatang sehingga jumlah penduduk di PPU kian meningkat setiap tahunnya dan di 2024 ini jumlah permintaan izin perumahan sudah mencapai 50 pemohon,” ucap Nurlaila, Sabtu (7/9/2024).
Bahkan, lanjut Nurlaila, jika dilihat dalam dua bulan mendatang, maka sepertinya masih memiliki potensi adanya penambahan jumlah izin terbit. Sebab saat ini masih ada yang mengajukan pendaftaran perizinan.
“Sekarang ini ada bermacam-macam perizinan, jika sesuai dengan ketentuan Undang-undang cipta kerja maka harus menggunakan Online Single Submission (OSS) yang diperuntukkan perizinan berusaha dan izin terbitnya sudah mencapai 2.220 izin terbit atau 148 persen,” ungkap Nurlaila.
”Sedangkan non perizinan untuk di PPU menggunakan Sistem Perizinan Serambi Nusantara (SIPESAN), izin terbitnya sudah mencapai 481 izin terbit atau 32.62 persen dan terakhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah mencapai 31 izin terbit atau 2.06 persen,” lanjutnya.
Nurlaila menyebut contoh non perizinan di SIPESAN itu seperti perizinan pendidikan, dokter, izin praktik, operasional puskesmas, rumah sakit dan lainnya.
“Kalau di spesifikasikan terdapat berbagai risiko, baik itu risiko kecil, menengah dan tinggi. Jadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), properti, tambang dan lainnya. Itu sudah masuk OSS dan dari 2.732 izin itu termasuk semua sektor,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)