Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Girimukti dan Giripurwa Jadi Titik Rawan Karhutla, Pemkab PPU Imbau Warga Waspada 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Agustus 2025 pukul 19:51 WITA

    Personel BPBD PPU saat memadamkan Karhutla. (Dok: Pusdalopsbpbdppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memetakan beberapa titik yang dianggap rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau berlangsung, Juni-Agustus 2025.

    Titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi barada di kawasan Desa Girimukti dan Giripurwa, tepatnya di RT 5,6,7,8 karena karakteristik lahan di wilayah tersebut didominasi lahan gambut.

    “Di wilayah kita ada lahan gambut meski tidak seluas daerah lain. Fokus kita untuk di Kecamatan Penajam, yaitu Girimukti dan Giripurwa serta Petung,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dalam pekan ini.

    “Kalau Kecamatan Babulu (potensi Karhutla) sudah relatif kecil karena banyak sebagian lahan di sana merupakan persawahan,” tambahnya.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Sukadi Kuncoro mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap karhutla.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan kering, khususnya yang berada di sekitar perkarangan rumah karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerugian yang lebih luas. 

    Apalagi mengingat saat ini sedang musim kemarau, sehingga lahan yang memiliki karakteristik gambut sangat mudah terbakar.

    Kuncoro menyampaikan ada konsekuensi hukum apabila sengaja membakar lahan kering saat musim kemarau.

    Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    Pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.

    “Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” jelas Kuncoro.

    Ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla.(Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Girimukti dan Giripurwa Jadi Titik Rawan Karhutla, Pemkab PPU Imbau Warga Waspada 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Agustus 2025 pukul 19:51 WITA

    Personel BPBD PPU saat memadamkan Karhutla. (Dok: Pusdalopsbpbdppu)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memetakan beberapa titik yang dianggap rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau berlangsung, Juni-Agustus 2025.

    Titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi barada di kawasan Desa Girimukti dan Giripurwa, tepatnya di RT 5,6,7,8 karena karakteristik lahan di wilayah tersebut didominasi lahan gambut.

    “Di wilayah kita ada lahan gambut meski tidak seluas daerah lain. Fokus kita untuk di Kecamatan Penajam, yaitu Girimukti dan Giripurwa serta Petung,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dalam pekan ini.

    “Kalau Kecamatan Babulu (potensi Karhutla) sudah relatif kecil karena banyak sebagian lahan di sana merupakan persawahan,” tambahnya.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Sukadi Kuncoro mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap karhutla.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan kering, khususnya yang berada di sekitar perkarangan rumah karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerugian yang lebih luas. 

    Apalagi mengingat saat ini sedang musim kemarau, sehingga lahan yang memiliki karakteristik gambut sangat mudah terbakar.

    Kuncoro menyampaikan ada konsekuensi hukum apabila sengaja membakar lahan kering saat musim kemarau.

    Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    Pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.

    “Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” jelas Kuncoro.

    Ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla.(Adv)

    (Sf/Rs)