Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati PPU, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP. (HumasPemkabPPU)
PENAJAM - Proses ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terealisasi.
Ganti rugi sisi udara untuk tanam tumbuh ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun bersama pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) di sekitar lokasi Bandara VVIP, Selasa (27/2/2024).
Makmur Marbun mengatakan sejak awal telah meyakinkan seluruh masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP yang berada di PPU.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang ada diwilayah itu.
“Artinya pemerintah tidak ada yang ingin membuat masyarakat sengsara. Sekarang itu terbukti pemerintah sudah melakukan langkah-langkah itu dan kini masyarakat telah menerima hak mereka untuk tahap pertama ini,” kata Makmur Marbun.
Kara Marbun, proses pembayaran bagi masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara tersebut tidak berhenti sampai di sini. Tetapi dalam waktu dekat juga akan dilakukan realisasi untuk tahap dua dan tiga yang merupakan sisi darat pembangunan bandara tersebut.
“Ini sebenarnya adalah rangkaian dari tugas tim terpadu. Bagaimana penyelasaian dari sisi dampak sosialnya, salah satunya pergantian tanam tumbuh yang diatur dalam regulasi dan hari ini appraisalnya sudah dibuat, jumlahnya ada masing-masing penerima, bahkan ada yang sampai Rp2,4 milyar untuk satu orang terkait ganti rugi tanam tumbuh ini,” bebernya.
Ia berharap kepada masyarakat penerima ganti rugi tahap pertama untuk sisi udara tersebut dapat menjadi agen perubahan yang fungsinya mensosialisasikan kepada masyarakat terdampak sosial lainnya. Sebab, masih ada tahap selanjutnya yang akan diberikan kepada masyarakat di wilayah itu.
“Nah artinya ini sudah sesuai regulasi dengan tanam tumbuhnya yang kita sampaikan kepada mereka. Jadilah mereka agen perubahan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang lain,” tutupnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Selain itu juga tampak hadir puluhan masyarakat terdampak sosial proyek pembangunan bandara VVIP di wilayah itu. (adv)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP. (HumasPemkabPPU)
PENAJAM - Proses ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terealisasi.
Ganti rugi sisi udara untuk tanam tumbuh ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun bersama pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) di sekitar lokasi Bandara VVIP, Selasa (27/2/2024).
Makmur Marbun mengatakan sejak awal telah meyakinkan seluruh masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP yang berada di PPU.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang ada diwilayah itu.
“Artinya pemerintah tidak ada yang ingin membuat masyarakat sengsara. Sekarang itu terbukti pemerintah sudah melakukan langkah-langkah itu dan kini masyarakat telah menerima hak mereka untuk tahap pertama ini,” kata Makmur Marbun.
Kara Marbun, proses pembayaran bagi masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara tersebut tidak berhenti sampai di sini. Tetapi dalam waktu dekat juga akan dilakukan realisasi untuk tahap dua dan tiga yang merupakan sisi darat pembangunan bandara tersebut.
“Ini sebenarnya adalah rangkaian dari tugas tim terpadu. Bagaimana penyelasaian dari sisi dampak sosialnya, salah satunya pergantian tanam tumbuh yang diatur dalam regulasi dan hari ini appraisalnya sudah dibuat, jumlahnya ada masing-masing penerima, bahkan ada yang sampai Rp2,4 milyar untuk satu orang terkait ganti rugi tanam tumbuh ini,” bebernya.
Ia berharap kepada masyarakat penerima ganti rugi tahap pertama untuk sisi udara tersebut dapat menjadi agen perubahan yang fungsinya mensosialisasikan kepada masyarakat terdampak sosial lainnya. Sebab, masih ada tahap selanjutnya yang akan diberikan kepada masyarakat di wilayah itu.
“Nah artinya ini sudah sesuai regulasi dengan tanam tumbuhnya yang kita sampaikan kepada mereka. Jadilah mereka agen perubahan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang lain,” tutupnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Selain itu juga tampak hadir puluhan masyarakat terdampak sosial proyek pembangunan bandara VVIP di wilayah itu. (adv)