Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala BKAD PPU, Muhajir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai dicairkan pada awal Juni 2024 ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak minggu pertama Juni dan sudah bisa di cek masing-masing rekening pegawai pemerintah di lingkup Kabupaten PPU. “Dari ketentuannya, gaji ke-13 memang paling cepat dicairkan pada Juni dan sejak Senin (3/6/2024) lalu sudah diproses,” katanya, Senin (10/6/2024).
Sampai kini, kata dia, sebanyak 23 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sudah terbayarkan. Sedangkan sisanya atau hanya tinggal 12 SKPD yang belum dicairkan karena belasan SKPD itu belum mengusulkan ke BKAD untuk pencairan.
Sedangkan sisa dari sejumlah SKPD yang belum menerima gaji ke-13, kata dia, juga bakal diproses pencairannya setelah menerima usulan dari SKPD tersebut, maka dipastikan seluruhnya dapat segera dicairkan secepatnya.
“Apabila gaji ke-13 masih ada yang belum cair, itu berarti dari SKPD yang belum mengusulkan pencairan ke BKAD,” tuturnya.
Gaji ke-13 yang diterima nilainya bervariatif, tergantung jabatan masing-masing dengan besaran berdasarkan satu kali gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) per bulan.
“Jadi gaji ke-13 ketentuannya sama dari PNS dan P3K, yakni satu kali gaji dan TPP,” pungkasnya.
Dengan sudah terbayarkannya gaji ke-13 untuk seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU semestinya, dapat membantu seluruh pegawai sebagaimana dapat digunakan untuk kebutuhan masing-masing.
Dengan begitu, cairnya gaji ke-13 jadi kabar gembira untuk PNS dan P3K, apalagi dalam proses pembayarannya sudah dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada awal Juni 2024. (Adv)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala BKAD PPU, Muhajir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Penajam Paser Utara (PPU) sudah mulai dicairkan pada awal Juni 2024 ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak minggu pertama Juni dan sudah bisa di cek masing-masing rekening pegawai pemerintah di lingkup Kabupaten PPU. “Dari ketentuannya, gaji ke-13 memang paling cepat dicairkan pada Juni dan sejak Senin (3/6/2024) lalu sudah diproses,” katanya, Senin (10/6/2024).
Sampai kini, kata dia, sebanyak 23 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sudah terbayarkan. Sedangkan sisanya atau hanya tinggal 12 SKPD yang belum dicairkan karena belasan SKPD itu belum mengusulkan ke BKAD untuk pencairan.
Sedangkan sisa dari sejumlah SKPD yang belum menerima gaji ke-13, kata dia, juga bakal diproses pencairannya setelah menerima usulan dari SKPD tersebut, maka dipastikan seluruhnya dapat segera dicairkan secepatnya.
“Apabila gaji ke-13 masih ada yang belum cair, itu berarti dari SKPD yang belum mengusulkan pencairan ke BKAD,” tuturnya.
Gaji ke-13 yang diterima nilainya bervariatif, tergantung jabatan masing-masing dengan besaran berdasarkan satu kali gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) per bulan.
“Jadi gaji ke-13 ketentuannya sama dari PNS dan P3K, yakni satu kali gaji dan TPP,” pungkasnya.
Dengan sudah terbayarkannya gaji ke-13 untuk seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU semestinya, dapat membantu seluruh pegawai sebagaimana dapat digunakan untuk kebutuhan masing-masing.
Dengan begitu, cairnya gaji ke-13 jadi kabar gembira untuk PNS dan P3K, apalagi dalam proses pembayarannya sudah dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada awal Juni 2024. (Adv)