Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(Istimewa)
Penajam - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan.
Instruksi ini disampaikan saat ia meninjau gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (9/5/2025) usai mengetahui mengetahui banyaknya lahan pertanian di wilayah PPU yang beralih menjadi perkebunan sawit dan karet.
“Saya minta aparat tindak apabila ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian,” ucap Amran.
Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan akan berdampak serius pada penurunan produksi pangan dan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan program ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional apabila tidak segera dicegah.
Sejalan dengan pernyataan Mentan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud juga menyoroti permasalahan ini. Ia meminta Bupati PPU untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang tindakan alih fungsi lahan pertanian sebagai langkah menjaga ketahanan dan keberlanjutan produksi pangan daerah.
“Bapak Bupati tolong nanti segera dibuatkan Perda supaya wilayah ini tidak boleh dialihfungsikan untuk tanaman lain, kecuali tanaman pangan,” tegas Rudy.
Menurut Rudy, PPU memiliki potensi besar sebagai daerah penyangga kebutuhan pangan untuk Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena lahan pertanian di wilayah tersebut cukup luas dan produktif untuk tanaman pangan, sehingga dinilai cocok dijadikan sebagai tempat untuk meningkatkan produksi pangan.
“PPU ini daerah lumbung pangan Kaltim, jadi lahan pertaniannya jangan dibikin menyusut. Kami minta segera dibuatkan Perda,” tandasnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dinas Pertanian (Distan) PPU, luas lahan pertanian yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan mencapai 627 Hektare (Ha).
“Menurut data sementara kita, 627 Ha lahan pertanian telah beralih menjadi lahan perkebunan. Jadi total lahan pertanian kita, 7.508 Ha menurut data ATR/BPN,” pungkas Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(Istimewa)
Penajam - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan.
Instruksi ini disampaikan saat ia meninjau gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (9/5/2025) usai mengetahui mengetahui banyaknya lahan pertanian di wilayah PPU yang beralih menjadi perkebunan sawit dan karet.
“Saya minta aparat tindak apabila ada yang mengalihfungsikan lahan pertanian,” ucap Amran.
Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan akan berdampak serius pada penurunan produksi pangan dan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan program ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional apabila tidak segera dicegah.
Sejalan dengan pernyataan Mentan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud juga menyoroti permasalahan ini. Ia meminta Bupati PPU untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang tindakan alih fungsi lahan pertanian sebagai langkah menjaga ketahanan dan keberlanjutan produksi pangan daerah.
“Bapak Bupati tolong nanti segera dibuatkan Perda supaya wilayah ini tidak boleh dialihfungsikan untuk tanaman lain, kecuali tanaman pangan,” tegas Rudy.
Menurut Rudy, PPU memiliki potensi besar sebagai daerah penyangga kebutuhan pangan untuk Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena lahan pertanian di wilayah tersebut cukup luas dan produktif untuk tanaman pangan, sehingga dinilai cocok dijadikan sebagai tempat untuk meningkatkan produksi pangan.
“PPU ini daerah lumbung pangan Kaltim, jadi lahan pertaniannya jangan dibikin menyusut. Kami minta segera dibuatkan Perda,” tandasnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dinas Pertanian (Distan) PPU, luas lahan pertanian yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan mencapai 627 Hektare (Ha).
“Menurut data sementara kita, 627 Ha lahan pertanian telah beralih menjadi lahan perkebunan. Jadi total lahan pertanian kita, 7.508 Ha menurut data ATR/BPN,” pungkas Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan. (Adv)
(Sf/Lo)