Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    DPMPTSP Temukan Tujuh Perusahaan di Batching Plant Sekitar Bandara VVIP IKN Tak Berizin

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 September 2024 pukul 16:56 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) mendapati tujuh perusahaan Batching Plant atau tempat memproduksi beton di sekitar bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki izin beroperasi.

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan ini terungkap ketika Penjabat (Pj) Bupati memberikan tugas untuk melakukan monitoring pengawasan gabungan bersama DLH, Satpol PP, serta Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR ke beberapa perusahaan yang berada di PPU.

    Penugasan ini terutama terhadap perusahaan Batching Plant di sekitaran bandara VVIP. Hasil monitoring tersebut, ditemukan tujuh perusahaan yang belum mengantongi perizinan.

    “Dari tujuh perusahaan tersebut bukan berasal dari PPU, tetapi merupakan perusahaan milik Balikpapan, BUMN dan lainnya. Beberapa hari yang lalu, kita sempat melakukan pemanggilan karena sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin berusaha,” ucap Nurlaila, Sabtu (7/9/2024).

    Nurlaila mengaku sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang belum mengantongi izin, tetapi saat dilihat dari Data Management Platform (DMP), ada satu perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan dan tinggal tujuh perusahaan yang belum memiliki perizinan secara lengkap.

    “Jadi kemarin itu kita panggil Legal Officer perusahana itu untuk hadir karena ini sesuai dengan kebijakan Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pengawasan gabungan terintegrasi, baik secara rutin maupun secara intensif,” ungkap Nurlaila.

    Setelah mendapatkan hasilnya, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberikan peringatan pertama secara berurutan sesuai dengan aturan. Tetapi jika tidak ditindaklanjuti, maka diberikan peringatan kedua.

    “Hal ini kita lakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha ini tidak hanya melakukan usahanya di lapangan, tetapi juga mereka harus melengkapi perizinan usaha. Sebab hal itu memang sesuai dengan ketentuan wajib yang harus mereka miliki,” jelas Nurlaila.

    Ia pun membeberkan persyaratan apa saja yang perlu mereka miliki, yakni melalui tiga pelayanan perizinan usaha. Untuk mengurus itu pendaftar diharuskan masuk terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS) mencantumkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka di Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Kemudian, mereka diharuskan melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah itu mereka harus mendapat persetujuan lingkungan. Tidak berhenti sampai disitu, masih ada tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

    “Mereka secara umum belum memiliki tiga pelayanan perizinan tersebut,” tutur Nurlaila.

    Nurlaila menekankan, jika dari tujuh perusahaan itu tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan. Maka tidak dapat dihindari bahwa pencabutan dan penutupan akan dilakukan kepada perusahaan tersebut.

    “Pertama kita akan memberikan peringatan tertulis dengan batas waktu satu bulan, jika belum juga mengurus maka peringatan kedua akan disampaikan dan diberi batas waktu selama 15 hari. Namun jika tetap diabaikan maka salah satu jalan hanya penutupan dan pencabutan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    DPMPTSP Temukan Tujuh Perusahaan di Batching Plant Sekitar Bandara VVIP IKN Tak Berizin

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 September 2024 pukul 16:56 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) mendapati tujuh perusahaan Batching Plant atau tempat memproduksi beton di sekitar bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki izin beroperasi.

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan ini terungkap ketika Penjabat (Pj) Bupati memberikan tugas untuk melakukan monitoring pengawasan gabungan bersama DLH, Satpol PP, serta Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR ke beberapa perusahaan yang berada di PPU.

    Penugasan ini terutama terhadap perusahaan Batching Plant di sekitaran bandara VVIP. Hasil monitoring tersebut, ditemukan tujuh perusahaan yang belum mengantongi perizinan.

    “Dari tujuh perusahaan tersebut bukan berasal dari PPU, tetapi merupakan perusahaan milik Balikpapan, BUMN dan lainnya. Beberapa hari yang lalu, kita sempat melakukan pemanggilan karena sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin berusaha,” ucap Nurlaila, Sabtu (7/9/2024).

    Nurlaila mengaku sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang belum mengantongi izin, tetapi saat dilihat dari Data Management Platform (DMP), ada satu perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan dan tinggal tujuh perusahaan yang belum memiliki perizinan secara lengkap.

    “Jadi kemarin itu kita panggil Legal Officer perusahana itu untuk hadir karena ini sesuai dengan kebijakan Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pengawasan gabungan terintegrasi, baik secara rutin maupun secara intensif,” ungkap Nurlaila.

    Setelah mendapatkan hasilnya, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberikan peringatan pertama secara berurutan sesuai dengan aturan. Tetapi jika tidak ditindaklanjuti, maka diberikan peringatan kedua.

    “Hal ini kita lakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha ini tidak hanya melakukan usahanya di lapangan, tetapi juga mereka harus melengkapi perizinan usaha. Sebab hal itu memang sesuai dengan ketentuan wajib yang harus mereka miliki,” jelas Nurlaila.

    Ia pun membeberkan persyaratan apa saja yang perlu mereka miliki, yakni melalui tiga pelayanan perizinan usaha. Untuk mengurus itu pendaftar diharuskan masuk terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS) mencantumkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka di Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Kemudian, mereka diharuskan melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah itu mereka harus mendapat persetujuan lingkungan. Tidak berhenti sampai disitu, masih ada tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

    “Mereka secara umum belum memiliki tiga pelayanan perizinan tersebut,” tutur Nurlaila.

    Nurlaila menekankan, jika dari tujuh perusahaan itu tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan. Maka tidak dapat dihindari bahwa pencabutan dan penutupan akan dilakukan kepada perusahaan tersebut.

    “Pertama kita akan memberikan peringatan tertulis dengan batas waktu satu bulan, jika belum juga mengurus maka peringatan kedua akan disampaikan dan diberi batas waktu selama 15 hari. Namun jika tetap diabaikan maka salah satu jalan hanya penutupan dan pencabutan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)