Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin saat membuka sosialisasi standar operasional pelayanan (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan di aula lntai I Setkab PPU, Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini diikuti 31 peserta dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setkab) PPU, Sodikin.
Pelaksanaan pelayanan publik di PPU sektor pelayanan perizinan dan non perizinan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dengan ketentuan tersebut, kata Sodikun, hirarki pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah, seperti pembagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha berada di daerah.
Selanjutnya prosedur pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan kebijakan aturan daerah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha serta pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha serta pembinaan, pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di daerah.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik wajib ditetapkan Standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Sehingga memberikan kepastian pelayanan dengan syarat administrasi dan teknis yang jelas, tarif pajak daerah yang resmi dan proses waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perizinan,” kata Sodikin.
Kata dia, adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan pada sebagian wilayah PPU, tentu memberi peluang besar untuk membuka usaha. “Pemerintah Daerah berkomitmen untuk hadir dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha terutama kebutuhan perizinan usaha bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Mengenai kaitannya dengan urusan penanaman modal di daerah, yaitu tentang cipta kerja yang mengamanatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Pemkab PPU akan memastikan bahwa dukungan kemudahan proses perizinan akan diberikan untuk mendorong percepatan investasi di daerah. Saya juga telah menugaskan kepada DPMPTSP untuk melakukan pelayanan perizinan jemput bola di sentra-sentra usaha masyarakat, seperti pasar maupun pusat-pusat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” pungkanya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin saat membuka sosialisasi standar operasional pelayanan (Dok. Pemkab PPU/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan di aula lntai I Setkab PPU, Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini diikuti 31 peserta dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setkab) PPU, Sodikin.
Pelaksanaan pelayanan publik di PPU sektor pelayanan perizinan dan non perizinan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dengan ketentuan tersebut, kata Sodikun, hirarki pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah, seperti pembagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha berada di daerah.
Selanjutnya prosedur pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan kebijakan aturan daerah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha serta pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha serta pembinaan, pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di daerah.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik wajib ditetapkan Standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Sehingga memberikan kepastian pelayanan dengan syarat administrasi dan teknis yang jelas, tarif pajak daerah yang resmi dan proses waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan perizinan,” kata Sodikin.
Kata dia, adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan pada sebagian wilayah PPU, tentu memberi peluang besar untuk membuka usaha. “Pemerintah Daerah berkomitmen untuk hadir dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha terutama kebutuhan perizinan usaha bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Mengenai kaitannya dengan urusan penanaman modal di daerah, yaitu tentang cipta kerja yang mengamanatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Pemkab PPU akan memastikan bahwa dukungan kemudahan proses perizinan akan diberikan untuk mendorong percepatan investasi di daerah. Saya juga telah menugaskan kepada DPMPTSP untuk melakukan pelayanan perizinan jemput bola di sentra-sentra usaha masyarakat, seperti pasar maupun pusat-pusat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” pungkanya. (Adv)
(Sf/By)