Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.(Dok:Emmat)
Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima sebanyak 15 usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk daftar program (Rumah Ibadah Ramah Anak) pada 2024 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Nurkaidah mengatakan usulan itu terdiri dari 12 masjid dan tiga gereja.
Kehadiran RIRA di wilayah Benuo Taka sangat bagus untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi dan perlakuan yang tak mengenakkan lainnya.
Tapi sebelum menyetujui usulan itu, kata dia, tempat ibadah harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Untuk persyaratannya terdiri atas enam komponen standar RIRA, yakni pertama tersedia Sapras ramah anak yang tidak membahayakan anak, mencegah anak tidak cedera atau celaka dan menumbuhkan daya kreatif anak.
Kemudian yang kedua harus ada kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak (komitmen tertulis, SK dari tim pengelola RIRA). Ketiga, tim pelaksana rumah ibadah anak atau Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Keempat program kegiatan yang berperspektif terhadap hak anak (partisipasi orang tua, lembaga keagamaan dan dunia usaha). Kelima, layanan kesejahteraan dan pengaduan kekerasan. Terakhir, keenam, partisipasi anak.
“Meskipun saat ini masih di tahap inisiasi, tetapi keenam komponen itu wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum diterapkan nantinya,” ucap Nurkaidah, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, RIRA memiliki peran penting dalam menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah di tingkat komunitas.
“Untuk menerapkan RIRA di wilayah PPU ini perlu proses yang sangat panjang, salah satu harus memenuhi enam komponen tadi,” ungkapnya.
Pada umumnya, masjid maupun gereja hanya digunakan untuk sholat dan mengaji serta beribadah di gereja. Di luar waktu tersebut biasanya kondisi tempat ibadah kosong dan selalu dikunci dengan alasan menjaga kebersihan dan keamanan.
Padahal, rumah ibadah itu bisa dipergunakan sebagai tempat bermain anak-anak.
“Kami mulai bekerja sama dengan lembaga keagamaan, agar ketika anak-anak bermain di tempat ibadah jangan dimarahi ataupun sampai diusir, karena tempat seperti itulah yang membuat mereka sangat nyaman ketika bermain,” imbuhnya.
Untuk memastikan para pengurus masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya tidak melakukan hal itu, DP3AP2KB PPU belum lama ini menggelar sosialisasi yang bertujuan agar rumah ibadah tak hanya sekedar digunakan oleh umat beragama saja, tetapi kehadirannya juga bisa dimanfaatkan anak-anak untuk bermain dan menumbuhkan perkembangan fisik serta mental anak. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.(Dok:Emmat)
Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima sebanyak 15 usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk masuk daftar program (Rumah Ibadah Ramah Anak) pada 2024 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Nurkaidah mengatakan usulan itu terdiri dari 12 masjid dan tiga gereja.
Kehadiran RIRA di wilayah Benuo Taka sangat bagus untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi dan perlakuan yang tak mengenakkan lainnya.
Tapi sebelum menyetujui usulan itu, kata dia, tempat ibadah harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Untuk persyaratannya terdiri atas enam komponen standar RIRA, yakni pertama tersedia Sapras ramah anak yang tidak membahayakan anak, mencegah anak tidak cedera atau celaka dan menumbuhkan daya kreatif anak.
Kemudian yang kedua harus ada kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak (komitmen tertulis, SK dari tim pengelola RIRA). Ketiga, tim pelaksana rumah ibadah anak atau Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Keempat program kegiatan yang berperspektif terhadap hak anak (partisipasi orang tua, lembaga keagamaan dan dunia usaha). Kelima, layanan kesejahteraan dan pengaduan kekerasan. Terakhir, keenam, partisipasi anak.
“Meskipun saat ini masih di tahap inisiasi, tetapi keenam komponen itu wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum diterapkan nantinya,” ucap Nurkaidah, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, RIRA memiliki peran penting dalam menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah di tingkat komunitas.
“Untuk menerapkan RIRA di wilayah PPU ini perlu proses yang sangat panjang, salah satu harus memenuhi enam komponen tadi,” ungkapnya.
Pada umumnya, masjid maupun gereja hanya digunakan untuk sholat dan mengaji serta beribadah di gereja. Di luar waktu tersebut biasanya kondisi tempat ibadah kosong dan selalu dikunci dengan alasan menjaga kebersihan dan keamanan.
Padahal, rumah ibadah itu bisa dipergunakan sebagai tempat bermain anak-anak.
“Kami mulai bekerja sama dengan lembaga keagamaan, agar ketika anak-anak bermain di tempat ibadah jangan dimarahi ataupun sampai diusir, karena tempat seperti itulah yang membuat mereka sangat nyaman ketika bermain,” imbuhnya.
Untuk memastikan para pengurus masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya tidak melakukan hal itu, DP3AP2KB PPU belum lama ini menggelar sosialisasi yang bertujuan agar rumah ibadah tak hanya sekedar digunakan oleh umat beragama saja, tetapi kehadirannya juga bisa dimanfaatkan anak-anak untuk bermain dan menumbuhkan perkembangan fisik serta mental anak. (Adv)
(Sf/By)